Tidak Patuh Protokol Kesehatan, Rahma Berikan Sangsi

Plt Walikota Tanjungpinang, Rahma ketika diwawancara oleh sejumlah wartawan. (foto Ignnews.id)
banner 120x600

Ignnews.id,Tanjungpinang-Bagi pelaku usaha yang membandel tidak melaksanakan Perwako Nomor 44 tahun 2020 tentang pendisiplinan masalah penanganan Covid-19 di Kota Tanjungpinang akan disanksi dengan pencabutan izin usaha.

Bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika melaksanakan aktivitas akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu dan saat ini terus dilaksanakan sosialisasi.

“Benar, kita akan kenakan sangsi kepada pelaku usaha yang membandel dengan pencabutan izin. Sedangkan warga dikenakan denda Rp 50 ribu setiap kali pelanggaran,” ungkap Plt Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020).

Kata Rahma, selain dikenakan sangsi secara administrasi, pelaku usaha juga didenda sebesar Rp 150 ribu setiap kali melanggar.

“Kita lakukan ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, namun lebih mengajak masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dan taat protokol kesehatan. Kesehatan itu lebih penting,” sebut dia.

Ia juga berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat bersama-sama kerjasama dengan Pemko dalam melaksanakan penanganan antisipasi penularan covid-19 di Kota Tanjungpinang.

“Saya yakin jika hal ini bisa kerjsama yang baik, tentu kita akan bisa menuntaskan persoalan covid-19 ini. Mata rantai covid-19 ini yang harus diputus,” tuturnya. (Fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *