Tujuh Perkara Telah Disidangkan Secara Online

Sidang secara online terhadap 7 perkara di aula Kantor Cabjari Natuna di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas. (foto Istimewa)
banner 120x600

Ignnews.id,Anambas-Bertempat di Aula Kantor Cabjari Tarempa telah dilaksanakan kegiatan persidangan online terhadap 7 perkara (6 perkara tindak pidana narkotika dan 1 perkara pencabulan, Kami (16/7/2020).

Agenda sidang perdana terhadap 7 kasus ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan oleh Jaksa, Ade Suganda SH.

Sidang online terhadap 7 perkara ini dipimpin oleh Majelis Hakim PN Ranai yang diketuai oleh Hakim Marcel.

PN Ranai dan Cabjari Tarempa sepakat untuk melanjutkan sidang online mengingat kondisi Covid-19 yang masih belum terkendali sehingga kesulitan untuk menggelar sidang secara konvensional.

“Sidang secara online yang dilaksanakan berjalan dengan lancar dalam masa pandemi covid-19,” ungkap Ade Suganda selaku Jaksa Penuntut Umum kepada Ignnews.id, Kamis (16/7/2020)

Pantauan Ignnews.id, sidang dilaksanakan secara online dan pembacaan dakwaan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap anak di bawah umur.

Sidang online dihadiri oleh Kacabjari Tarempa, Allan Henri Baskara Harahap, SH., M.Hum bersama Kasubsi Pidum dan Pidsus, SH dan satu orang anggota polisi yang bertugas. (Julina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *