Tuntut Kepastian Lahan Garapan, Kelompok Tani Lintas Timur Sambangi Kantor DPRD Bintan

Kelompok Tani Lintas Timur saat berbincang dengan Komisi I DPRD Bintan usai melakukan rapat dengar pendapat di kantor DPRD Bintan, Senin (23/7/2023) foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN – Perwakilan Kelompok Tani Lintas Timur, Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya mendatangi Kantor DPRD Bintan pada Senin (31/7/2023) siang. Kedatangan kelompok tani yang didampingi oleh kuasa hukumnya Ratna Zukhaira SH bertujuan untuk meminta kepastian hukum lahan garapan mereka yang sudah dikelola lebih dari 20 tahun.

Kepada awak media, Ratna mengatakan jika pihaknya melakukan pertemuan tersebut agar DPRD Bintan, khususnya Komisi I dapat menjembatani permasalahan tersebut.

“Ya masyarakat ini sudah lama cari makan disitu. Sudah berkebun lama, lahan itu yang kami perjuangkan, kalau lahan kosong yang tidak dikelola itu bukan tanggungjawab kami,” katanya.

Ia mengatakan, saat ini ada 49 orang yang tergabung dalam kelompok tani tersebut dan sudah mengelola lahan menjadi perkebunan.

“Dari lahan 39 hektare ini kami harapkan ada kepastian dari pemerintah. Mau beri hak apapun kami terima, terpenting petani penggarap ini memiliki pegangan yang kuat untuk bertani dan terbebas dari gugatan pihak lain,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya ada mendengar mengenai lahan perusahaan yang diduga dalam bagian lahan garapan warga. Namun selama 8 bulan memasang plang pemilik lahan, tidak ada pihak atau perusahaan yang keberatan.

“Sudah 8 bulan plang nama dipasang. Tapi tidak ada yang mengakui. Jika pun ada, kami berharap mereka membawa surat lengkap,” ujarnya.

Sementara itu, Samidin, salah seorang warga yang juga bagian dari Kelompok Tani Lntas Timur mengatakan jika pihaknya sudah menetap di lokasi garapan sejak tahun 1981. Menurutnya, sejak saat itu sampai saat ini tidak ada perusahaan yang menggarap atau mempergunakan lahan tersebut.

“Kami sudah pernah berkebun sayur, tanam tanaman tua hingga saat ini, bahkan ada yang membuat kolam. Hingga saat ini tidak ada yang keberatan. Karena kami anggap ini tanah terlantar,” ungkapnya

Ia mengatakan, jika ada pihak perusahaan yang mengklaim, maka harus menunjukkan surat lengkap dan tidak hanya mengatakan memiliki Gambar Situasi (GS) saja.

“Ya jangan bilang punya GS GS saja. Tadi kan orang PUPR Bilang juga jika saat pembangunan jalan Lintas Timur, tidak ada yang mengklaim lahan tersebut dan uang ganti rugi sudah dikembalikan ke daerah karena tidak ada yang klaim,” jelasnya.

Ia pun berharap agar kelompok tani diberikan dasar hak untuk menggarap lahan tersebut, sehingga dikemudian hari tidak mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari pihak yang berkuasa.

“Ya kami ini orang awam, harapan kami, ada pegangan kami semacam hak garap agar kami dapat terus memanfaatkan lahan tersebut,” harapnya.

Sementara itu, Hasriawadi, Ketua Komisi I DPRD Bintan mengatakan pihaknya menampung keluhan warga tersebut dan akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan prinsip kehati-hatian. Menurutnya di Bintan memang banyak terjadi permasalahan lahan.

“Kita harus pastikan lahan tersebut, kita akan datangkan Badan Pertanahan Nasional, akan kami libatkan pihak kecamatan dan desa. Kita akan soundingkan ini lahan siapa dan seperti apa historisnya,” jelas Hasriawadi.

Ia mengatakan juga, dari lahan seluas 79 hektare yang diklaim oleh PT Panorama dan 39 hektare yang dikelola warga atau petani, lahan tersebut akan dikunci terlebih dahulu, sehingga tidak ada tambahan masalah atau luasnya.

“Lahan 39 hektare itu jangan melebar lagi. Nanti itu yang akan kami selesaikan segera. Jika nanti sisanya itu merupakan lahan terlantar, maka akan kami segera suratkan atas nama negara. Nanti dapat dimanfaatkan untuk bangun perkantoran, fasilitas umum atau kebutuhan daerah lainnya. Karena memang kendala pembangunan di Bintan salah satunya adalah lahan yang tidak tersedia,” terangnya. (Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *