Kangkangi LHP BPK RI, CV. MAB Diduga Langgar UU No. 15 tahun 2004

banner 120x600

Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Suak Midai yang telah diresmikan penggunaannya (ft.Istimewa)

Ignnews.id, Natuna – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau menemukan adanya kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan baru Puskesmas Suak Midai. Namun, CV Megah Alam Bintan (MAB) yang memenangkan proyek pembangunan senilai Rp7.490.790.000,00 itu menganggap temuan BPK tidak berpengaruh sama sekali.

Pada pemberitaan sebelumnya, berdasarkan LHP BPK Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Suak Midai yang dilaksanakan oleh CV. MAB dengan kontrak Nomor 54/KONTRAK/SUAKMIDAI/DINKES/445 Tanggal 20 Juli 2022 senilai Rp7.490.790.000,00. Sementara jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender dengan pengawasan dilakukan oleh CV. CAB.

Dari hasil pengujian fisik oleh BPK pada tanggal 14 Februari 2023, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp183.192.464,99 yang terdiri dari pekerjaan dinding senilai Rp104.156.671,99 dan pekerjaan pagar senilai Rp79.035.793,00.

Terkait hal tersebut, BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau merekomendasikan Kepala Dinkes Natuna untuk memproses kelebihan pembayaran kepada pihak rekanan dan memberikan waktu selama 60 hari untuk bisa mengembalikan kerugian negara. Namun kenyataannya sampai batas waktu yang telah ditentukan belum juga terselesaikan.

Sementara Direktur CV Megah Alam Bintan (MAB) Aan saat dikonfirmasi media ini mengatakan, pihaknya sedang berada di luar kota. Dia melimpahkan persoalan ini kepada Stafnya yang berada di wilayah Kepri.

“Saya sedang berada di Jakarta. Kalau untuk penjelasan terkait hasil temuan itu, nanti staf saya yang akan memberikan penjelasannya,” ucap singkat Pemilik CV MAB melalui selulernya. Rabu, (31/5/2023).

Tidak lama berselang, media ini mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku staf CV MAB bernama Sandra. Ia menjelaskan, pada dasarnya keterlambatan pembayaran dari hasil temuan BPK RI tersebut tidak berpengaruh sama sekali karena tidak ada sanksi hukum.

“Bagi kami tidak ada masalah terkait keterlambatan pembayaran hasil temuan BPK itu. Kita sanggup bayar, kecuali perusahaan itu tidak sanggup bayar. Walaupun tidak sanggup bayar jatuhnya perdata bukan pidana,” ucapnya.

Sandra juga mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan dan mengembalikan kelebihan bayar senilai Rp183.192.464,99 yang terdiri dari pekerjaan dinding senilai Rp104.156.671,99 dan pekerjaan pagar senilai Rp79.035.793,00.

“Kalau diangkat pun percuma juga bang. Tapi yang khusus ini tidak terlalu penting. Karena kita juga mau membayar kelebihan itu, dan kita tidak keberatan untuk membayar itu dalam Minggu ini tanpa dicicil,” pungkasnya.

Sesuai Peraturan dan Undang-Undang No 15 tahun 2004 pasal 20 menerangkan Pejabat wajib menindaklanjuti ke pihak rekanan terkait rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan jika ada temuan BPK. Pejabat diminta memberikan waktu selama 60 hari untuk bisa mengembalikan kerugian negara. Dan apabila melebihi pengembalian waktu yang sudah ditetapkan, maka BPK akan koordinasi dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk bisa ditindaklanjuti. Laporan (Hardiansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *