IGNNews.id,Tanjungpinang-Kepala cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M. N. Andriansah, lakukan konferensi pers di ruang rapat kantor BPJS kesehatan cabang Tanjungpinang yang berlokasi di Jalan Sunaryo,hal ini dilakukan terkait proses pelayanan bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas BPJS kesehatan pada hari Libur lebaran 2024,Kamis (21/03/2024)
Dalam konfrensi pers kali ini juga turun dihadiri oleh Kepala Dinas kesehatan Kota Tanjungpinang Rustam dan Kepala bagian layanan kesehatan Dinas kesehatan Provinsi Kepri Susilo Budi Hartanto
Sebelumnya perlu diketahui bahwa periode cuti bersama dan libur lebaran jatuh pada 8–15 April 2024, oleh karena itu ia mengatakan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan pada jangka waktu tersebut.
“Kami ingin memberikan pelayanan kepada peserta yang mudah, cepat dan setara pada masa libur lebaran tahun ini,” ungkap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, M.N Andriansah kepada sejumlah awak media yang hadir dalam undangan tersebut, Kamis (21/3/2024).
Rinciannya, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar juga dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
Selain itu, bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) yang dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan yang disediakan bagi peserta JKN juga mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN dan selain itu juga ada layanan VIKA Oprator 165, BPJS Satu, wabsite bpjs-kesehatan.go.id dan CHIKA di layanan Whatsapp 08118750400.
Ia menambahkan, bahwa Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.
“BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960.515 kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran,” ungkapnya.
Kata dia, BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan tanpa dikenakan biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
“Hanya menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia juga mengimbau agar peserta JKN memastikan kepesertaan JKN aktif dan tidak memiliki tunggakan.
“Sehingga saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala,” imbuhnya. (Feri)