Berlayar Lalui Tanjunguban Tanpa Dokumen, Nahkoda KM Gunung Mas 88 Dipidana 8 Bulan Penjara

KM Gunung Mas 88 saat sandar di Pelabuhan PPLP kelas II Tanjunguban baru baru ini oleh Aan
banner 120x600

BINTAN – Aziz Fahrudin, Nahkoda KM Gunung Mas 88 divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair kurungan 1 bulan penjara. Aziz diputuskan bersalah karena berlayar tanpa dokumen saat melintasi perairan Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara Bintan.

Vonis yang dijatuhkan hakim pada Selasa (23/8/2022) kemarin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara selama 1 tahun penjara dengan dengan sebanyak Rp 400 juta subsidair kurungan selama 3 bulan.

I Wayan Riana, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan baru-baru ini saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kapal tersebut yang ditanganinya dengan dakwaan Tindak Pidana Pelayaran. Awalnya kasus tersebut ditangani oleh Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Tanjunguban.

“Kasusnys sedang berjalan di pengadilan dan segera masuk tahap putusan,” katanya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tanjungpinang didapati kronologis penangkapan kapal berbendera Indonesia yang memiliki muatan pasir laut tersebut. Kapal tersebut diamankan PPLP Kelas II Tanjunguban pada tanggal 17 Desember 2021 sekitar pukul 13.40 WIB.

Saat itu, Kapal KM Gunung Mas 88, GT 1373 berbendera Indonesia melintas di Perairan Tanjunguban, Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, kapal dipanggil melalui saluran radio oleh kapal KN Kalimasadha–P.115 dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II Tanjunguban dan meminta izin untuk melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya tim dari Pangkalan PLP Kelas II Tanjunguban naik dan melakukan pemeriksaan di atas kapal pada posisi GPS 01o 03.811’ N – 104o 12.531’ E. Adapun petugas yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut yaitu berasal dari tim Pangkalan PLP Kelas II Tanjunguban yaitu Daelami dan Putra Wardana.

Tim mendapati Kapal KM Gunung Mas 88 berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, Kemudian Kapal tersebut diperintahkan untuk berlabuh jangkar di sekitar posisi tersebut untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa selanjutnya dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Bintan dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan menghadirkan saksi sebanyak 11 orang dan sejumlah barang bukti, Nahkoda kapal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar ” sebagaimana didakwa dalam Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kini kapal yang dimaksud dalam perkara ini masih diamankan di Pelabuhan PPLP Kelas II Tanjunguban.(aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *