Natuna  

Biaya JCH 2024 Ditentukan Sebesar Rp 56 Juta, Sisanya Disubsidi Pemerintah

banner 120x600

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna, H. Budi Dermawan saat dikonfirmasi

Ignnews.id, Natuna – Setelah melalui proses pembahasan ditingkat Pemerintah Pusat dan DPR RI, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menetapkan biaya haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 93,4 juta per jamaah.

Jumlah tersebut tidak sepenuhnya dibebankan langsung kepada Jamaah Calon Haji (JCH). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna, H. Budi Dermawan saat dikonfirmasi media ini. Di kantor Bupati Natuna, Bukit Arai. Selasa (5/12/2023).

“Jadi untuk total Ibadah Haji tahun 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Tapi jumlah itu tidak seluruhnya ditanggung para CJH,” ucapnya.

Budi Dermawan mengatakan, setelah ada pemberitahuan yang disampaikan untuk biaya yang disetujui sebesar Rp 93,4 juta, namun jumlah itu sebesar 40 persen akan disubsidi.

“Sebanyak 40 persen atau Rp 37.364.111 dari biaya tersebut akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji, sedangkan sisanya, sebesar Rp 56.046.172, akan ditanggung oleh JCH,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan asumsi telah dipotong biaya setoran awal sebesar Rp 25.000.000, biaya pelunasan untuk JCH tahun 2024 adalah sebesar Rp 31.046.172.

“Pelunasan diperkirakan akan dimulai pada akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024, dengan kebijakan Menteri Agama yang memperbolehkan JCH untuk mencicil biaya haji melalui metode Top Up hingga batas waktu pelunasan,”paparnya.

Budi mengaku, hingga kini pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Agama RI. Ia juga menghimbau kepada seluruh CJH untuk tidak perlu panik.

“Jadi kita juga menghimbau kepada seluruh Jamaah, jika ingin mengetahui informasi lebih detailnya silahkan langsung kekemenag Natuna,” imbuhnya. Laporan (Hardiansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *