Eks Kades Lancang Kuning Tersangka Korupsi Uang Desa Rp 999 Juta, Langsung Ditahan

banner 120x600
BINTAN – Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari) resmi menetapkan Cholili Bunyani selaku eks Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara sebagai tersangka korupsi dana desa pada Jumat (6/10/2023) siang.

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi saat press rilis bersama awak media di Kantor Kejari Bintan di Bintan Buyu.

Cholili ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil audit Kejaksaan Tinggi Kepri menemukan kerugian negara atas keuangan desa sebesar Rp 999 juta. Kerugian negara tersebut ditemukan pada sejumlah kegiatan sejak tahun 2018 hingga 2021.

Sebelum dilakukan penahanan, Cholili diperiksa tim penyidik Kejari Bintan selama 5 jam. Kemudian tersangka dititipkan penahanan di Rutan Tanjungpinang untuk penahanan 20 hari kedepan.

“Kami telah memiliki cukup bukti terhadap perkara ini dan melakukan penetapan tersangka,” kata Fajrian.

Ia menjelaskan, beberapa kegiatan yang diduga dilakukan korupsi adalah pengadaan sapi, pembangunan kandang dan juga ternak madu kelulut pada tahun 2018. Permasalahan ini awalnya dilaporkan oleh warga.

“Untuk tahun 2019 ada dugaan korupsi keuangan desa untuk proyek master plan dan pembersihan Daerah Aliran Sungai (DAS),” ungkapnya.

Sedangkan, untuk tahun tahun 2020 juga ditemukan korupsi pada pengadaan penerangan lampu jalan sollar cell dan DAS serta di tahun 2021 untuk proyek sollar cell.

“Untuk modus pelaku, selaku pemegang anggaran ia lakukan penyelewengan terhadap anggaran yang diperuntukkan untuk BUMDes,” jelasnya.

Untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 2 Juncto Pasal UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Hingga saat ini lanjut Fajrian, tersangka belum ada mengembalikan kerugian keuangan negara. Ia juga menjelaskan kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. (Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *