Kawasan PT ISLA Tak Berizin, Bupati Dukung Tim Terpadu Lakukan Penutupan Dan Penindakan

Tim Terpadu Perizinan Bintan saat berada di Kawasan PT ISLA di Desa Gunungkijang Kecamatan Gunung Kijang, pekan lalu foto oleh Aan
banner 120x600

BINTAN – Roby Kurniawan, Bupati Bintan mendukung langkah Tim Terpadu Perizinan yang melakukan penutupan dan penindakan terhadap Kawasan PT Industri Segantang Lada (ISLA) yang tidak memiliki izin sejak berdiri 4 tahun silam.

Demikian disampaikan Roby saat dikonfirmasi terkait tindakan yang dilakukan oleh Tim Terpadu Perizinan pada Kamis (14/12/2023) lalu yang menutup operasional PT ISLA karena tidak dapat menunjukkan perizinan dan tidak menggubris surat teguran dari Tim Terpadu Perizinan Bintan.

“Kalau tidak ada izinnya harus segera ditutup kawasan industri itu. Karena itu sudah jelas melanggar aturan yang ada,” jawab Roby di Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Selasa (19/12/2023).

Disampaikannya, Tim Terpadu Perizinan Bintan yang terdiri dari DPMPTSP Bintan, Dinas PUPRP Bintan, Dinas LH, DKUPP Bintan, dan Satpol PP telah menginformasikan kepada dirinya terkait pengecekan dan pemeriksaan tiga perusahaan di Kawasan Perindustrian Segantang Lada di Bintan itu.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Tim Terpadu Perizinan Bintan, didapati ada tiga perusahaan yang tidak berizin. Untuk PT Industri Segantang Lada (ISLA) selaku pengelola kawasan tidak memiliki izin. Kemudian juga PT Gunung Lengkuas Satu ada izin. Sedangkan satu tenan yang melakukan aktivitas perakitan bahan kayu yakni PT Aiwood Smart Home Internasional juga tidak ada izin.

“Kita minta tim dudukkan bersama dan samakan persepsi. Jangan sampai satu bilang ini dan satu bilang beda sehingga tidak ada aksinya,” jelasnya.

Tim Terpadu kata Roby, harus segera beraksi, jika memang sama sekali tidak memiliki izin dan sudah harus ditutup total, maka harus dilakukan penutupan total.

“Tutup saja kalau memang melanggar aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Terpadu Perizinan Bintan juga menemukan fakta jika ketiga perusahaan tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dimana wilayah tersebut masih terdapat kawasan hutan. kemudian untuk pengurusan pola ruang ke FTZ tidak ada sehingga kawasan masih hutan dan tidak mengantongi izin-izin lainnya termasuk IMB.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *