Kekecewaan Masyarakat akan Kinerja Bawaslu Natuna, Berujung Laporan Ke DKPP RI

banner 120x600

Roza Saputra didampingi Rizky Amanda saat memberikan keterangan

Ignnews id, Natuna – terkait laporan pengaduan masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia terhadap ketiga anggota Bawaslu Kabupaten Natuna yang terbit di laman https://ignnews.id/tiga-anggota-bawaslu-dilaporkan-ke-dkpp-ri-ada-apa/ pada edisi 6 Maret 2024 kemarin.

Ternyata proses tersebut tinggal menunggu jadwal sidang yang akan dilaksanakan oleh DKPP RI terhadap para Pengadu dan Teradu dalam waktu dekat ini. Pasalnya laporan yang diterima oleh DKPP RI terkait pengaduan masyarakat yaitu kekecewaan akan kinerja Bawaslu Natuna yang tidak menindaklanjutinya hasil temuan dugaan money politik (Politik Uang) dan menganggap kejadian temuan itu hanya Miss Komunikasi.

Hal ini disampaikan oleh Roza Saputra didampingi Rizky Amanda saat ditemui sejumlah media di jalan Pramuka, Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Jumat (8/3/2024).

“Betul bang, kami yang membuat laporan pengaduan ke DKPP RI terkait pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota Bawaslu Kabupaten Natuna. Karena telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” ucap Roza Saputra mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Natuna.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, seharusnya temuan sejatinya di register ke Gakkumdu.

Dikatakannya, laporan yang dilayangkan ke DKPP RI tersebut pihaknya telah melampirkan bukti-bukti kuat terkait pelanggaran yang telah dilakukan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Natuna.

“Kita sudah serahkan syarat-syarat dan bukti yang dibutuhkan oleh DKPP RI terkait pengaduan tersebut. Kita sekarang tinggal menunggu jadwal sidang yang akan dilaksanakan DKPP RI,” jelasnya.

Ia mengharapkan, DKPP RI bisa memeriksa dan memutuskan terkait laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Natuna.

“Semoga saja dengan berjalannya sidang nanti, dan hasil yang telah diputuskan bisa dapat merubah demokrasi di Natuna bisa lebih baik lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, saat media ini mengkonfirmasi terkait adanya laporan pelanggaran kode etik ke DKPP, ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Siswandi mengaku bahwa dirinya belum ada menerima surat ataupun pemberitahuan langsung dari DKPP.

“Sampai saat ini, saya belum menerima laporan langsung dari DKPP RI terkait laporan yang dilayangkan tersebut,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui bahwa ada laporan terhadap dirinya di Laman resmi DKPP RI terkait pengaduan masyarakat.

“Saya pun tidak mengetahui laporan perihal apa, dan saya baru melihat kalau ada laporan di situs DKPP. Karena sampai saat ini kami masih rapat pleno di provinsi dan hari ini selesai,” ujar singkatnya. Laporan (Hardiansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *