Kesal!,Istri Jebloskan Suami Dalam Penjara, Ada Apa?

Tampak aparat keamanan saat menggiring para pelaku di Mako Polres Kota Tanjungpinang (foto istimewa)
banner 120x600

ignnews.id,Tanjungpinang-Menyandang status sebagai paman dari keponakan sendiri dengan tega telah melakukan pencabulan seksual yang masih dalam kategori anak dibawah umur, kini sang paman telah ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang.

Paman bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di kantor Kelurahan di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, kini pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian, hasil laporan terdiri tiga pelaku, yakni penjaga toko dan salah satunya lagi sebagai guru ngaji korban dan dalam tahap penyelidikan.

Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengakui telah menerima laporan soal pencabulan terhadap dua anak dibawah umur, yang diduga dilakukan tiga orang pelaku.

“Kita sudah terima laporan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur. Ada tiga orang yang diduga sebagai pelaku adalah seorang oknum Lurah, oknum guru ngaji dan pegawai toko. Kami terus melakukan pengembangan kasus tersebut,” ungkap AKP Rio Reza Parindra kepada wartawan, kemarin.

Ia menuturkan, ada dua anak yang menjadi korban masing-masing berusia 13 tahun dan 11 tahun. Berdasarkan pengakuan dari dua korban, perbuatan bejat oknum yang saat ini menjabat sebagai lurah itu sudah dilakukan sejak 2020 lalu.

AKP Rio menerangkan, bahwa perbuatan yang tidak senonoh itu terungkap setelah ibu korban melaporkan 3 pelaku ke Polisi.

“Oknum lurah dan pekerja toko serta korban ini adalah saudara, sementara kedua korban merupakan sepupuan, dan oknum guru ngaji korban,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Raja Khairani melalui Sekretaris BKPSDM Said Zainal Arifin mengatakan, pihaknya telah meminta surat penahanan ER (oknum lurah) ke Polres Tanjungpinang, sebagai bukti untuk proses pencopotan ER dari jabatan sebagai Lurah.

“Kita sudah ke polisi minta surat penahanan dan surat penetapan tersangkanya,” kata Said saat dikonfirmasi, kemarin.

Tentu dari pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak membenarkan prilaku perbuatan yang tidak senonoh tersebut. Jika terbukti di persidangan, maka tentu oknum lurah tersebut harus menerima hukuman yang dijatuhkan oleh penegak hukum.

“Untuk jabatan sebagai lurah telah dicopot. Status pegawainya menunggu hasil keputusan pengadilan nantinya,” terang dia.

Oknum lurah dilaporkan oleh istrinya ke Polres Kota Tanjungpinang. Pelaku melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

“Er dilaporkan istrinya setelah melihat Handphone milik Er ada komunikasi lewat pesan antara Er dan keponakannya tersebut yang mengarah ke seksual,” tuturnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *