Natuna  

Ketua Komisi I DPRD Apresiasi Pembetukan Kambong Perdamaian Adhyaksa

banner 120x600
Wakil Ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik bersama Ketua Komisi I DPRD Natuna turut hadir dalam pembentukan Kampung Adhyaksa

Ignnews.id, Natuna – Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Natuna dengan membentuk Kambong (Kampung) Perdamaian Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna di Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur.

Wan Aris yang datang bersama Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna, Jarmin Sidik mengucapkan syukur dan terimakasih kepada pihak Kejari Natuna.

“Saya bersyukur dan berterima kasih atas dibentuknya Kampung Perdamaian Adhyaksa di Desa Sepempang ini,” ucap Wan Aris usai peresmian Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Muhammad Benteng Kejari Natuna di Sepempang, Senin (14/3/2022) pagi.

Istimewa

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, kehadiran Kambong Perdamaian, selain dapat menjawab rasa keadilan masyarakat, juga diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan hukum ringan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

“Semoga permasalahan hukum ringan dapat diselesaikan di tingkat desa, dan tidak sampai di pengadilan,” ucapnya.

Wan Aris menegaskan, permasalahan hukum tidak selalu harus dilihat dari kacamata hukum formal, akan tapi bagaimana sisi kemanusiaan, juga menjadi pertimbangan dalam melanjutkan kasus hukum ringan di masyarakat.

“Ada kalanya kita temui, kasus pencurian dengan alasan untuk biaya berobat, KDRT, selama korban memaafkan apa salahnya kasusnya dihentikan,” terangnya.

Dalam menyikapi langkah Kejari Natuna dalam upaya restorasi justice atau keadilan yang sesuai dengan keadilan masyarakat, menurut Wan Aris, sudah tepat, terlebih dalam pengambilan keputusan nantinya akan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh adat.

Istimewa

“Komposisinya sudah pas, mewakili semua pihak, jadi langkah ini sudah tepat,” ujar Wan Aris.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar, menjelaskan perkara ringan yang dapat diselesaikan, seperti pencurian kurang dari Rp2,5 Juta, perkelahian, KDRT apabila ada perdamaian, hal tersebut tidak dilanjutkan pada proses hukum, kecuali untuk residivis. Laporan (Hardi/Fer).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *