Paripurna DPRD Terkait Ranperda Tahun 2021 Bersama Pemerintah Kabupaten Natuna

Bupati Natuna dan Ketua DPRD saat menyerahkan dokumen Ranperda tahun 2021
banner 120x600

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna Daeng Amhar, SE.MM dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna Daeng Ganda Rahmatullah, SH dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna Jarmin Sidik SE.

Paripurna tersebut juga hadir oleh Wakil Bupati Natuna (Rodhial Huda), sejumlah anggota DPRD Kabupaten Natuna, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna (Boy Janarko), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pimpinan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD).

Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar,SE.MM mengatakan dari 18 Ranperda yang diajukan untuk dibahas, ada dua ranperda yang dinyatakan untuk ditarik kembali berdasarkan surat keputusan DPRD Natuna nomor 9 tahun 2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna tahun 2021.

“Berdasarkan SK tersebut, kita (DPRD) Natuna menambahkan penarikan ranperda prakarsa (Inisiatif) DPRD Kabupaten Natuna dari daftar propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2021” Kedua Ranperda Prakarsa yang ditarik tersebut antara lain adalah Ranperda tentang Tata cara pembentukan program pembentukan daerah dan Ranperda tentang penetapan dan pelestarian kota tua Penagi dan kota tua sabang barat.

Bupati Natuna, Wan Siswandi, S.Sos. M.Si dalam sambutanya menyampaikan, Pendelegasian sebagian besar Kewenangan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana di amanatkan dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah menempatkan Pemerintah Daerah sebagai ujung tombak Pembangunan Nasional dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Peraturan daerah sebagai salah satu Peraturan Perundang-Undangan memiliki landasan Konstitusional dan Landasan Yuridis dengan diaturnya kedudukan Peraturan Daerah dalam undang-undang dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 6, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan-Peraturan lainnya untuk melaksanakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan,”

Bupati Natuna Wan Siswandi, S.Sos. M.Sijuga mengatakan, Peraturan Daerah sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan lainnya memiliki fungsi mewujudkan kepastian hukum, untuk itu penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah yang telah diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam kaitan ini, Sistem Nasional memberikan Kewenangan Atributif  kepada daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program di daerah,” ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut dalam kesempatan ini, Pemerintah Daerah menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Natuna untuk dapat segera dibahas bersama-sama di antaranya :

Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan.

Ranperda Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Sri Serindit

Ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah

Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 8 tahun 2013 tentang retribusi daerah dan

Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

kinerja perangkat daerah, berdasarkan kajian tersebut perlu dilakukan restrukturisasi perangkat daerah yang mengakibatkan ada beberapa perangkat daerah yang dilebur atau digabungkan dan naik levelnya dengan harapan agar tercipta peningkatan kinerja organisasi.***

Narasi & Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *