Penerapan E-Katalog Pada Jasa Konstruksi Di Kabupaten Natuna Dinilai Rawan KKN

banner 120x600

Rizal salah satu pelaku usaha di bidang jasa konstruksi (Kontraktor) asal Kabupaten Natuna

ignnews.id, Natuna – E-Purchasing Jasa Konstruksi Melalui E-Katalog, banyak dikeluhkan oleh para pelaku usaha di bidang jasa konstruksi yang berada diwilayah kabupaten Natuna.

Penerapan tersebut dinilai mengandung unsur Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena merupakan salah satu pelanggaran hukum yang bisa merugikan masyarakat dan juga negara. Penilaian tersebut disampaikan oleh salah satu kontraktor asal Natuna.

Rizal warga Pulau Tiga salah satu pelaku usaha di bidang jasa konstruksi mengatakan, bahwa penerapan E-Purchasing Jasa Konstruksi Melalui E-Katalog belum bisa diterapkan. Karena dengan rentan wilayah Kabupaten Natuna yang kepulauan masih dirasa kurang tepat.

“Kalau penerapan E-Purchasing Jasa Konstruksi untuk di Natuna belum tepat. Karena dengan minimnya kebutuhan yang standar sangat menyulitkan bagi kami dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi apalagi wilayah kita yang kepulauan,” kata Rizal kepada media ini. Rabu (28/2/2004).

Ia mengaku, apabila penerapan tersebut dilakukan di Natuna dirasakan sangat rawan akan unsur KKN. Karena untuk pengadaan jasa konstruksi sangat berbeda dengan pengadaan barang dan jasa.

“Kalau kita tidak dekat dengan pejabat yang ada di Natuna, tidak akan dapat pengadaan tersebut. Karena ketentuan untuk siapa dapat proyek besar dan kecil semuanya itu tergantung pejabat yang bersangkutan,” ungkapnya.

Selain itu dikatakannya, pengadaan jasa konstruksi dari tender ke E- purchase untuk pekerjaan jalan di wilayah kabupaten Natuna untuk Badan Usaha pemilik Asphal Mixing Plant (AMP) dan badan usaha pemilik Batching Plant (Readymix) hanya ada beberapa saja.

“kita ketahui bersama bahwa penyedia jasa pemilik AMP dan batching plant hanya ada beberapa saja. Dan kualifikasi mereka besar sehingga memasuki persyaratan katalog kompetitif (penyedia dengan kepemilikan alat utama dan tenaga tetap baik tenaga ahli maupun terampil). Sedangkan bagi kami yang pelaku usaha kecil hingga menengah tidak akan bisa ikut,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna, Agus Supardi saat dikonfirmasi media ini belum lama ini mengatakan, bahwa E-Purchasing Jasa Konstruksi Melalui E-Katalog sudah menjadi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mulai dari Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP No. 9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.

“Semua itu sudah diatur dalam peraturan , kita tidak bisa mengelaknya. Dan segala persyaratan sebuah pekerjaan sudah tercantum dalam E-katalog. jadi tidak main-main dalam menentukan siapa pelaku usaha yang mendapatkannya,”pungkasnya. Laporan (Hardiansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *