IGNNews.id,Anambas-Polsek Siantan Polres Kepulauan Anambas mengamankan terduga Pencabulan yang terjadi di kamar kontrakan alias kos-kosan yang berada di wilayah hukum Polsek Siantan, terduga telah di amankan oleh Reserse Kriminal Polsek Siantan berinisial AS, Minggu (24/9/2023).
Kini AS telah diserahkan kepada Reskrim Polres Kepulauan Anambas Unit PPA dengan menggunakan Mobil Polsek Siantan Kepulauan Anambas.
Kapolsek Siantan, Iptu Gunawan Husein,SH, saat di konfirmasi membenarkan bahwa telah di amankan terduga pencabulan anak dibawah umur di kamar kontrakan alias kos-kosan yang berada di wilayah hukum Polsek Siantan Polres Kepulauan Anambas.
“Benar, kita telah mengamankan terduga pencabulan anak dibawah umur dengan korban sebut saja “Bunga” nama samaran, saat ini terduga telah kita serahkan kepada Unit PPA Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Gunawan Husein selaku Kapolsek Siantan.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama kalangan remaja agar selalu waspada terhadap kejahatan atau perbuatan yang melanggar hukum, semoga kejadian tersebut tidak lagi kembali terjadi terutama di wilayah Polsek Siantan Polres Kepulauan Anambas.
“Mari kita jaga kondusifitas wilayah dengan tidak melanggar hukum, sehingga daerah kita aman dan kondusif, selain itu juga saya mengajak para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya, serta memberikan bimbingan positif selain yang di peroleh dari pembelajaran,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Anambas, Ronald Sianipar berharap agar kejadian tersebut diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Semoga kedepannya tidak ada lagi dugaan kasus pencabulan atau pelecehan terhadap anak dibawah umur.
“Saya berharap agar kasus ini dapat ditindak lanjuti berdasarkan peraturan yang berlaku. Kita serahkan ke pihak yang berwajib untuk menelusurinya,” ucap dia.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Rio Ardian, SH, MH, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa benar terduga pencabulan anak dibawah umur telah di serahkan kepada Unit PPA Polres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut.
Ia juga belum bisa memberikan keterangan secara pasti atas perkara tersebut karena masih dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit PPA.
“Saya belum bisa memberikan keterangan terkait perkara tersebut, mudah mudahan secepatnya kita akan sampaikan. Jika terduga memang melanggar hukum tentu akan masuk pidana. Untuk sementara kasusnya antara pencabulan dan pelecehan. Kami masih mendalaminya,” kata dia. (Fendi)