Natuna  

Sepucuk Surat Proses PAW di DPRD Belum Ada Diterima

banner 120x600

Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna, Edi Priyoto Zaman saat memberikan keterangan

Ignnews.id, Natuna – Terkait adanya sejumlah Anggota DPRD Natuna yang telah mengundurkan diri dari partai dan berpindah partai lain, sampai saat ini proses Pergantian Antar Waktu (PAW) belum ada.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna, Edi Priyoto Zaman bahwa sampai sekarang pihaknya belum ada menerima surat masuk maupun usulan dari partai.

“Hingga detik ini, sepucuk surat terkait PAW dari Partai Politik belum kami terima. Jadi kami tidak ada mengerjakan proses itu,” tegas Edi kepada sejumlah wartawan di Kantornya, Rabu (25/5/2023).

Pernyataan ini ditegaskannya dalam rangka menjawab pertanyaan sejumlah wartawan terkait ada atau tidaknya proses PAW di DPRD atas kepindahan sejumlah anggota DPRD Natuna ke partai lain.

Ia menjelaskan, DPRD Natuna dapat memproses terjadinya PAW kepada anggota DPRD apabila terdapat usulan dari partai masing-masing anggota.

“Karena itu murni urusan dan inisiatif partai. Jadi DPRD hanya bersifat menunggu, kalau ada masuk pasti diproses, seperti yang belum lama ini,” tegasnya lagi.

Hingga kini Edi mengaku, bahwa belum mengetahui prihal kepindahan sejumlah anggota DPRD Natuna ke partai lain meskipun belakangan ini santer beredar kabarnya di tengah masyarakat.

“Kami belum tahu secara resmi itu, karena belum ada suratnya masuk. Dan hingga sekarang anggota DPRD masih tetap seperti biasa,” ungkapnya.

Beredar kabar di tengah masyarakat bahwa terdapat dua orang anggota DPRD Natuna yang telah berpindah partai ke partaian lain sejak beberapa waktu belakangan ini.

Kedua anggota DPRD tersebut masing-masing atas nama Junaidi dari Partai Hanura berpindah ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Andes Putra dari Parta Amanat Nasional (PAN) berpindah ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Kabar itu memang sudah ada terdengar di luar, tapi resminya kami belum ada terima,” tutup Edi.

Ketua DPD PAN Kabupaten Natuna, Daeng Amhar mengatakan, untuk ini pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut. Hal ini dikarenakan posisinya masih berada diluar kota.

“Untuk itu, sampai sekarang proses PAW Anggota DPRD yang bersangkutan masih menunggu arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN,” pungkasnya. Laporan (Hardiansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *