BINTAN – Kasus korupsi anggaran Desa Lancang Kuning terus berlanjut, usai eks Kepala Desa (Kades) Cholili Bunyani ditetapkan tersangka pada awal Oktober lalu, kini seorang peternak sapi juga ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Tersangka kedua dalam kasus tersebut adalah Purwanto alias Teguh, ia ditetapkan sebagai tersangka pada unbtuk kasus tersebut pada Rabu (8/11/2023). Purwanto ditetapkan tersangka untuk pengadaan sapi di desa tersebut pada tahun anggaran 2018.
Purwanto ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjual sapi milik Desa Lancang Kuning yang dititipkan di kandang miliknya di wilayah Toapaya Bintan. Harusnya, sapi yang dibeli pihak Desa Lancang Kuning diserahkan dan tidak dijual pelaku
“Sudah ditetapkan tersangka malam ini usai dilakukan pemeriksaan. Tersangka terbukti menjual sapi-sapi yang dibeli oleh Desa Lancang Luning dan membagi hasil jual sapi tersebut kepada mantan Kades Cholili yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu,” ujar Kasipidus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi (08/11/2023) malam.
Dari hasil penyelidikan tersangka Purwanto dan Cholili Bunyani merugikan negara sebesar Rp 113 juta dari pembelian sapi anggaran tahun 2018 yang berasal dari anggaran Desa Lancang Kuning.
“Peran purwanto sebagai penjual sapi, hingga sampai saat ini sapi tersebut tidak pernah di antar ke desa,” jelasnya
Fajrian menambahkan, dari keterangan tersangka, peternak tersebut menjual sapi-sapi yang sudah dibayar pihak Desa Lancang Kuning itu kepada warga yang ingin membelinya. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Purwanto langsung ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
” Tahap awal tersangka ditahan selama 20 hari kedepan. Beliau disangkakan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tambahnya.(Aan)