Tiga Anggota Bawaslu Dilaporkan Ke DKPP RI Ada Apa?

banner 120x600

Kantor Bawaslu Kabupaten Natuna terlihat sepi

Ignnews.id, Natuna – Perhelatan Pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024 yang berjalan lancar dan sukses di wilayah Kabupaten Natuna, ternyata meninggalkan jejak yang belum banyak diketahui oleh masyarakat.

Pasalnya sebelum pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, ada laporan terhadap para penyelenggara pemilu serentak tahun 2024 ini yang ditujukan kepada ketiga anggota Bawaslu Kabupaten Natuna.

Laporan yang ditujukan kepada ketiga anggota Bawaslu Kabupaten Natuna, ternyata telah melalui proses Hasil Verifikasi Administrasi dan
Hasil Verifikasi Materiil di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

DKPP RI sendiri yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, sudah menjadi bersifat tetap, struktur kelembagaannya lebih profesional, dan dengan tugas, fungsi, kewenangan menjangkau seluruh jajaran penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) beserta jajarannya dari pusat sampai tingkat kelurahan/desa. Anggota DKPP dipilih dari unsur masyarakat, profesional dalam bidang kepemiluan.

Berdasarkan laman resmi DKPP, tercantum dengan jelas laporan masuk dengan nomor surat 030/01-26/SET-02/I/2024 Bawaslu Kabupaten pertanggal 7 februari 2024 dengan isi Pengadu atas nama Rizky Amanda (Wiraswasta), Roza Saputra (Mahasiswa), Agung Anugrah Putra (Masyarakat) dan Teradu yaitu Siswandi (Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna), Sudarsono (Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna), Ila Nurlaila (Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna).

Dan dalam proses Hasil Verifikasi Administrasi dan Hasil Verifikasi Materiil tersebut pada nomor pengaduan, 30-P/L-DKPP/II/2024 pemberkasan laporan kepada ketiga anggota Bawaslu Kabupaten Natuna dinyatakan berdasarkan hasil verifikasi materiil telah Memenuhi Syarat (MS) pada tanggal 6 Februari 2024.

Saat media ini mengkonfirmasi terkait laporan terhadap ketiga anggota Bawaslu Kabupaten Natuna kepada ketua Bawaslu Natuna Siswandi hingga kini belum ada keterangan resmi terkait laporan tersebut.

“Siap bang, kami rapat Pleno Provinsi,” ucap singkatnya dalam pesan WhatsApp. Rabu (6/3/2024).

Sementara itu, terkait pengaduan dan Teradu hingga berita ini diturunkan belum ada yang dapat dimintai keterangan terkait laporan yang dilayangkan kepada ketiga Anggota Bawaslu Kabupaten Natuna tersebut. (Hardi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *