ABK Kapal Pukat Mayang Tersangka Narkotika

Tiga tersangka dan barang bukti yang ditahan oleh pihak Polres Kepulauan Anambas (ft-istimewa)
banner 120x600

IGNNews.id,Anambas-Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas akhirnya mengungkap kasus mobil patroli polisi yang tiba di pelabuhan Antang beberapa hari yang lalu Rabu (27/9/2023) dikarenakan penangkapan tersangka Narkotika jenis sabu,Jumat (29/9/2023).

Iptu S M Simanjuntak selaku Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menjelaskan benar adanya penangkapan tiga orang tersangka nerkotika jenis sabu di pelabuhan Antang Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan.

“Tiga Anak Buah Kapal (ABK) kapal pukat mayang sudah kita tahan di Mako Polres Kepulauan Anambas. Narkotika jenis sabu dan barang bukti lain telah diamankan,” ungkap Iptu S M Simanjuntak kepada media melalui press rilisnya, Jumat (29/9/2023).

TKP 1 Pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, sekira pukul 13.30 wib : Di Jalan Raden Saleh Barat RT 003 RW 003 Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kep. Anambas

TKP 2 Pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, sekira pukul 21.00 wib : Di Lapangan Bola Kaki Antang Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.

A. *Identitas Tersangka*
a. TKP 1
•Tsk. An. BAKTIAR Als. BAKTI, Laki-laki, lahir di Sei Merbau / 19 November 1994 (28 Thn), Nelayan, Islam, Suku Batak dan;
•Tsk. An. FIKRI PRAYOGA Als. YOGA, Laki-laki, lahir di Tarempa / 17 November 2004 (18 Thn), Pelajar, Islam, Suku Melayu.

b. TKP 2
2. Tsk. An. HARNADI Als. KADEK, Laki-laki, lahir di Tanjung Balai / 08 Februari 1994 (29 Thn), Nelayan, Islam, Suku Batak.

B. *Barang Bukti*
a. TKP 1
Milik tsk An. BAKHTIAR Als BAKTI dan tsk An. FIKRI PRAYOGA Als. YOGA
a. 1 (satu) buah bekas kotak rokok merk Marlboro Filter Black.
b. 1 (satu) lembar kertas berukuran kecil.
c. 1 (satu) buah bungkusan plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat (0,10 g).
d. 8 (delapan) lembar uang pecahan 50.000 Rupiah.
e. 1 (satu) unit alat komunikasi jenis Handphone merk Vivo Y16 warna Gold dengan Nomor Imei I 869018068172115, Imei II 869018068172107 beserta Simcard Smartfren dengan nomor telepon 088214065836.
f. 1 (satu) unit alat komunikasi jenis Handphone merk OPPO A54 warna Biru dengan Nomor Imei I 869230051970716, Imei II 869230051970708 beserta Simcard Telkomsel dengan nomor telepon 082287901907.
g. 1 (satu) buah alat hasil test urin tersangka BAKHTIAR merk SIGPRO yang menunjukkan hasil POSITIF mengandung zat AMPHETAMINE dan METAPHETAMINE.
h. 1 (satu) buah alat hasil ters urine tersangka FIKRI PRAYOGA merk SIGPRO yang menujukkan hasil POSITIF mengandung zat APHETAMINE dan METAPHETAMINE.

b.TKP 2
Milik tsk An. HARNADI Alias KADEK
a. 1 (satu) buah bungkusan plastic klip bening berukuran sedang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat (3,27 g).
b. 2 (dua) buah bungkusan plastic klip bening berukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat (0,21g)
c. 1 (satu) buah plastic klip bening berukuran sedang.
d. 1 (satu) buah bekas kotak rokok merk Sampoerna Mild.
e. 27 (dua puluh tujuh) lembar uang pecahan 100.000 Rupiah
f. 1 (satu) lembar uang pecahan 50.000 Rupiah.
g. 1 (satu) lembar uang pecahan 20.000 Rupiah.
h. 2 (dua) lembar uang pecahan 5.000 Rupiah.
1 (satu) unit alat komunikasi jenis Handphone merk OPPO A57 warna putih dengan Nomor Imei I 861109063777178, Imei II 861109063777160 beserta Simcard Telkomsel dengan nomor telepon 082317614963.

c. *Identitas Saksi*
• tsk. An. BAKTIAR Als. BAKTI dan tsk. An. FIKRI PRAYOGA Als. YOGA
1. Muhammad Try Noprizal (sipil)
2. Sri Eka Srimulyani (sipil)
• tsk An. HERNADI Als. KADEK
1. Sukarno (sipil)
2. Zamiri (Sipil)

Adapun kronologis kejadian yang dihimpun oleh Polres Kepulauan Anambas yakni:
1. tkp 1 LP/A/06/IX/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Kepulauan Anambas/Polda Kepri
Pada hari Rabu Tanggal 27 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. sekira pukul 11.30 WIB anggota Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. dan sekira pukul 12.30 WIB anggota Satresnarkoba mendapati informasi mengenai lokasi rumah dan ciri-ciri dari orang yang dicurigai tersebut selanjutnya langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi yang dimaksud yaitu di sebuah rumah yang berlokasi di JL. Raden Saleh RT 003 RW 003 Kelurahan Tarempa dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Sdr BAKHTIAR, berdasarkan informasi yang diterima diduga keras melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I diduga narkotika jenis Sabu di wilayah Tarempa. Setelah mengamankan Sdr BAKHTIAR Anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan terhadap Sdr BAKHTIAR dan Ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di kotak rokok marlboro black filter. terhadap Sdr BAKHTIAR dimintai keterangan lebih lanjut mengenai tindak pidana narkotika yang dilakukannya. Kemudian setelah mendapat bukti permulaan yang cukup dan pengembangan informasi yang didapat dari Sdr BAKHTIAR, anggota Satresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Sampai sekira pukul 17.30 WIB berdasarkan informasi yang diterima dari Sdr BAKHTIAR, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Sdr FIKRI PRAYOGA di sebuah rumah di JL. Raden Saleh RT 003 RW 003 Kelurahan Tarempa dimana Sdr FIKRI PRAYOGA adalah rekan dari Sdr BAKHTIAR yang bersama sama diduga keras melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu di wilayah Tarempa. Kemudian setelah mengamankan Sdr FIKRI PRAYOGA, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan melakukan pengecekan sampel urin dari saudara FIKRI PRAYOGA dan didapati hasil positif (+) mengandung zat AMPHETAMINE dan METAPHETAMINE. Terhadap Sdr FIKRI PRAYOGA dibawa ke mapolres kep. Anambas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

2. tkp 2 LP/A/07/IX/2023/SPKT.Resnarkoba/Polres Kepulauan Anambas/Polda Kepri
Pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 19.00 WIB, Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, Satresnarkoba polres kep. Anambas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dengan pengumpulan bahan keterangan. dan sekira pukul 20.00 WIB, anggota Satresnarkoba mendapati informasi mengenai lokasi keberadaan dan ciri-ciri orang yang dicurigai tersebut kemudian anggota Satresnarkoba langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi yang dimaksud yaitu di Pelabuhan Antang. Setelah melakukan Observasi serta pengamatan kepada target, sekira pukul 21.00 WIB Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan orang yang dimaksud tersebut diketahui bernama Sdr KADEK, dimana saat itu Sdr KADEK hendak menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain. Selanjutnya Sdr KADEK kami amankan dan di lakukan penggeledahan badan kemudian di temukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, yang didalam nya ada 1 (satu) buah bungkusan plastic klip bening berukuran sedang dan 2 bungkusan plastic bening berukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, terhadap Sdr KADEK dilakukan penangkapan, dan terhadapnya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kep Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

e. *Pasal yang di tetapkan*
•Tsk An. BAKHTIAR Als. BAKTI dan Tsk An. FIKRI PRAYOGA Als. YOGA (UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika )

•Tsk An. HARNADI Als. KADEK (UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Iptu S M Simanjuntak Satnarkoba Anambas. (Fendi/hms Polres Kepulauan Anambas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *