Ekonomi Masyarakat Dinilai ‘Lumpuh’, Saat Terhentinya Sejumlah Kegiatan Pemerintahan Natuna

Kondisi akses jalan yang sepi dari kegiatan ekonomi di Kabupaten Natuna (foto istimewa)
banner 120x600

ignnews.id,Natuna-Sejak dihentikannya sejumlah kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Natuna pada pertengahan Agustus 2021 ini, banyak kantor pemerintah seperti mati suri.

Penghentian pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD Natuna tahun 2021 ini, cukup berdampak pada seluruh lini di kabupaten Natuna. Sehingga perputaran perekonomian di wilayah Kabupaten Natuna pun ikut mengalami penurunan draktis.

“Biasanya setiap ada kegiatan disejumlah OPD, kita selalu dapat mengisi dengan konsumsi bagi para peserta maupun panitia. Tapi tahun ini memang sulit sekali, untuk dapat satu kegiatan saja susah,” kata Zoni salah satu pemilik warung makan, di jalan Hang Tuah, Ranai. Jumat (27/8/2021).

Setelah mendapatkan informasi, bahwa penghentian pelaksanaan kegiatan disejumlah OPD dari sejumlah pegawai dilingkungan pemerintah daerah. Pihaknya langsung mencoba membantung setir untuk bisa mempertahankan agar warungnya tetap berjualan.

“Dulu, kita sedikit terbantukan dengan adanya kegiatan dipemerintahan. tapi sekarang macam mati suri, untuk bertahan hidup saja sudah lumayan, semoga saja kita bisa terus berjalan hingga tahun depan,” ungkapnya.

Penghentian Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD Natuna tahun 2021 disejumlah OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Natuna ini, mulai dilaksanakan pada tanggal 24 agustus 2021 dengan dikeluarkannya surat edaran Bupati Natuna nomor 910/223/ADPEMB/VIII/2021.

Pada keterangan Surat Edaran tersebut, Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan dengan mempertimbangkan hasil pembahasan kertas kerja perhitungan realisasi DBH Migas dan Minerba tahun anggaran 2020 berdasarkan realisasi PNBP SDA Migas dan kebijakan penyaluran transfer ke daerah dan Dana Desa tahun 2021 oleh pemerintah pusat.

Ditambah lagi dengan Pemerintah Pusat tidak menerbitkan perubahan prognosa realisasi sebagaimana yang diatur dalam PMK/139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.

“Jadi dengan mempertimbangkan hasil tersebut, pemerintah daerah menghentikan semua pelaksanaan kegiatan setiap OPD pada tahun 2021. Namun penghentian pelaksanaan kegiatan itu tidak termasuk kegiatan pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan ekonomi daerah,” ucapnya.

Tambahnya, selain itu penghentian pelaksanaan kegiatan juga tidak termasuk pada kegiatan penanganan Covid-19 yang terdiri dari penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan jaringan pengaman sosial. Serta kegiatan yang bersumber dari DAK, BLUD, FKTP, BOS, DID.

“Jadi setiap OPD hanya menjalankan kegiatan ritunitas kantor yang mengikat seperti telepon, listrik dan air serta belanja mengikat lainnya,” pungkasnya. (Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *