Lahan TPU Resmi Dilakukan Land Clearing, Awal Akan Buka 100 Pemakaman

banner 120x600

TANJUNGUBAN – Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) secara resmi telah dilakukan pembersihan lahan atau land clearing pada Sabtu (19/8/2023) pagi lalu. Secara resmi lahan tersebut akan dipergunakan untuk proses pemakaman dalam dua minggu kedepan.

Sebelumnya, lahan TPU telah dilakukan penyerahan pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) ke Gubernur Provinsi Kepri dan selanjutnya diserahkan ke Pemkab Bintan, kemudian Kecamatan Bintan Utara pada Januari 2023 lalu.

Namun, selama 7 bulan usai penyerahan, lahan tersebut tidak dapat dilakukan pembukaan TPU karena adanya penolakan dari penggarap yang berada di lokasi lahan TPU tersebut. Diketahui, sebanyak 13 nama penggarap melakukan aktivitas bercocok tanam tanpa izin di lokasi Hutan Lindung tersebut.

Terkini, karena Pemerintah Kecamatan Bintan Utara gagal melakukan pembukaan lahan TPU tersebut, Pemkab Bintan akhirnya membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari Pemkab Bintan, kejaksaan, TNI dan Polri serta pihak terkait lainnya untuk melakukan penegakan hukum terhadap penggarap.

Dengan pendekatan secara humanis dengan melakukan peringatan sebanyak 3 kali, akhirnya penggarap menerima keluar dari lokasi lahan TPU. Tentunya juga 13 penggarap mendapatkan sagu hati dari Bupati Bintan sebanyak Rp 5 juta per orang.

Sagu hati diberikan oleh Bupati Bintan sebagai solusi dan juga rasa peduli terhadap penggarap. Pemkab Bintan tidak dapat memberikan ganti rugi terhadap penggarap, karena tidak ada dasar hukumnya. Apabila ganti rugi diberikan akan berdampak pada hal merugikan negara.

Mohammad Irzan, Kepala Dinas Perkim Bintan yang juga Ketua Tim Terpadu mengatakan, setelah dilakukan pembersihan lahan selama 4 hari, pihaknya akan mulai menata kontur tanah dan denah lokasi TPU. Untuk tahap awal ini akan ada 100 bidang untuk 100 pemakaman.

“Paling cepat 2 minggu kedepan kami akan selesaikan tahap awal dengan mulai membuka bidang makam sebanyak 100. Jumlah itu duapertiga untuk pemakaman muslim dan satupertiga akan diperuntukan untuk pemakaman nasrani,” sebutnya.

Ia mengatakan, dari total lahan TPU seluas 3,9 hektare tersebut, akan ditata segera dengan penganggaran dari APBD Perubahan 2023 dan akan dilanjutkan dengan pembangunan area makam dengan APBD Bintan 2024 mendatang.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *