Natuna  

Pemahaman Hukum Menjadi Poin utama, Meningkatkan Pelayanan Ke Masyarakat

banner 120x600

Direksi PDAM Tirta Nusa saat audiensi bersama pihak Kejaksaan Negeri Natuna

Ignnews.id, Natuna – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nusa Kabupaten Natuna yang termasuk dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah di bidang pelayanan publik. Sebagai perusahaan BUMD tentunya sangat riskan dan berpeluang dengan adanya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Guna menyikapi hal tersebut, PDAM Tirta Nusa melakukan audiensi bersama pihak Kejaksaan Negeri Natuna untuk dapat pengetahuan hukum, tentang Pelayanan Publik kepada karyawannya.

“Sebagai perusahaan BUMD milik pemerintah Kabupaten Natuna, kita ingin para karyawan mendapatkan pengetahuan dan memahami akan hukum pelayanan publik,”kata direktur PDAM Tirta Nusa Zaharuddin kepada sejumlah media usai melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Natuna. Rabu (16/8/2023).

Dikatakannya, pihak direksi PDAM melakukan audiensi tersebut untuk menuju PDAM Tirta Nusa kedepannya lebih jelas dalam permasalahan hukum atau aturan baik internal maupun secara umumnya.

“Jadi kita ke sana dalam rangka konsultasi hukum, pendamping hukum, pembekalan hukum terhadap kinerja ke depan. Hal ini agar para karyawan bisa tau dan memahami segala permasalahan hukum, supaya para karyawan dapat bekerja maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.

Tambahnya, dengan saat ini PDAM Tirta Nusa sedang berupaya menciptakan pelayanan terbaik dalam penyaluran air bersih.

“Intinya kita berharap PDAM ini kedepannya bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) maupun segala unsur ataupun potensi-potensi yang dapat terjadi masalah pada hukum,” harapnya. Laporan (Hardiansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *