Natuna  

Polres Natuna Berhasil Ungkap Pelaku Penggelapan Motor Rental

banner 120x600

Kasat Reskrim polres Natuna AKP Ikhtiar Nazara, didampingi Kanit Jatanras Aipda Teddy dan Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad saat menunjukkan barang bukti

Ignnews.id, Natuna – Pelaku penggelapan motor rental berinisial UI (23), berhasil diamankan oleh satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna di Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara saat hendak pulang dari pelariannya di Kecamatan Pulau Laut.

Pelaku UI diamankan usai menjual barang bukti sepeda motor scoopy sewaan melalui akun media sosial dengan harga sekitar 3,5juta dan langsung melarikan diri ke Pulau laut.

Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Ikhtiar Nazara, menuturkan kronologis kejadian bermula pelaku menyewa kendaraan di salah satu rental motor, di Jalan Datuk Kaya Wan Mohd.Benteng, Batu Kapal, pada 23 Januari 2023 lalu dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.

“Jadi sebelumnya tersangka merental motor korban dengan menggunakan KTP palsu menyewa perhari Rp. 75ribu dengan jangka sewa 3-7 hari. Namun setelah melewati batas waktu, ternyata tersangka tak bisa dihubungi korban, lalu korban melihat di Facebook ternyata motor milik korban dijual tersangka. Melalui laporan tersebut kami langsung menindaklanjutinya,” jelas AKP Ikhtiar Nazara, didampingi Kanit Jatanras Aipda Teddy dan Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad.

Lanjut Kasat Ikhtiar mengatakan, usai postingan di media sosial tersebut korban pun mencoba menghubungi penjual motor yang memosting motornya. Setelah dipastikan, ternyata benar motor tersebut milik korban.

“Dari kejadian itu kita telah amankan motor scoopy biru silver, beserta selembar STNK, dan KTP atas nama Umar Akbar yang telah dijualnya dengan seorang penadah motor hasil penggelapan itu yakni WJ (26) asal Tanjungpinang,” paparnya.

Kepada pelaku dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHP dan untuk tersangka penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun.

“Pelaku dan penadah diancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad, mengimbau masyarakat untuk tidak membiarkan kunci motor tergantung di kontaknya saat hendak ditinggalkan.

“Karena kita di daerah kepulauan ini biasa meninggalkan motor dengan keadaan kunci masih tergantung. Kami imbau masyarakat mulai hati-hati dan mewaspadai, dengan tidak membiarkan kunci motor tergantung dan membuat kunci ganda untuk menghindari tindakan kejahatan,”imbaunya. Laporan (Hardiansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *