Temuan BPK Terkait Kelebihan Bayar Tidak Dianggap Pihak Rekanan

banner 120x600

Kepala Inspektorat Kabupaten Natuna, Robertus Louis Srevenson

Ignnews.id, Natuna – Sikap diam dari kontraktor CV. Megah Alam Bintan (MAB) atas Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Suak Midai yang telah dibayarkan 100 persen, ternyata sampai batas waktu 60 hari tidak kunjung memenuhi janjinya untuk mengembalikan kelebihan bayar sebesar kurang lebih Rp.183 juta hingga akhir Mei 2023 ini.

“Hingga saat ini kita belum menerima laporan terkait pengembalian kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan itu,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Natuna, Robertus Louis Srevenson yang akrab disapa M. Amin kepada media ini. Selasa (30/5/2023).

Amin mengatakan, saat ini proses Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/ Pemeriksaan (TLHP) telah dilakukan. Nanti dari laporan TLHP ini bisa diketahui bagaimana tindaklanjutnya dan diumumkan kepada publik.

“Kita telah meminta kepada Kepala Dinkes untuk segera ditindaklanjuti dan ternyata sudah menyurati rekanan, agar segera mengembalikan kekurangan volume dan denda keterlambatan. Namun hingga kini belum ada kejelasan,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna Hikmat Aliansyah mengatakan, bahwa pihaknya sudah berupaya untuk menyelesaikan apa yang jadi rekomendasi BPK. Dan saat ini masih dalam proses. Ia optimis, pihak rekanan bersedia kooperatif untuk menyelesaikan pengembalian kelebihan bayar.

“Kita tidak tinggal diam. Apa yang jadi rekomendasi dari BPK, itu langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan sejumlah langkah. Dan kita sudah melayangkan surat ke rekanan, kita juga tidak ingin temuan ini menjadi beban apabila sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ucap singkatnya.

Sebagai informasi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau, yang diterima media ini bahwa ada paket pekerjaan yang mengalami kelebihan bayar yaitu Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Suak Midai.

Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Suak Midai yang dilaksanakan oleh CV. MAB tersebut, sesuai dengan kontrak Nomor 54/KONTRAK/SUAKMIDAI/DINKES/445 Tanggal 20 Juli 2022 senilai Rp7.490.790.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender dengan pengawasan dilakukan oleh CV. CA.

Ternyata dari hasil pengujian fisik oleh BPK pada tanggal 14 Februari 2023 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp183.192.464,99 yang terdiri dari pekerjaan dinding senilai Rp104.156.671,99 dan pekerjaan pagar senilai Rp79.035.793,00.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak rekanan CV. Megah Alam Bintan (MAB) atas Pekerjaan Pembangunan Baru Puskesmas Suak Midai tersebut. Laporan (Hardiansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *