Lingga  

Aneh, Silpa DD Pulau Medang Cair Tanpa Pertanggungjawaban

banner 120x600

IGNNews.id, LINGGA- Jika biasanya pencairan anggaran pemerintah baik di tingkat pusat hingga desa setiap pengeluaran dana didasarkan pertanggungjawaban program yang dilakukan, tidak dengan Desa Pulau Medang,Kecamatan Karang Bidare, Kabupaten Lingga. Anggaran Sisa Lebih Anggaran Pembiayaan (Silpa) anggaran Dana Desa (DD) keluar atau dicairkan dari kas desa tanpa ada kegiatan/pertanggungjawaban. Hal ini dikatakan Kepala Desa Pulau Medang, Arbain, kepada ignnews.id ketika dikonfirmasi terkait dicairkannya DD Tahun 2022 sebesar Rp 47 juta.

“Begini pak, dana Silpa tersebut bukan dipakai pak, cuma belum dapat dipergunakan dan belum bisa kita realisasikan atau kita kembalikan lagi ke rekening desanya,” kata Arbain menjawab ignnews.id saat ditanya prihal protes salah seorang warga terkait pencairan DD tersebut, Selasa (04/04/2023).

Dikatakan Arbain, Silpa DD Tahun 2022 yang dicarikan tersebut belum dapat dipergunakan untuk kegiatan yang menjadi program desa. Dana tersebut masih disimpannya hingga waktu yang ditetapkan hingga dana tersebut dapat digunakan.

“Dana belum tepat waktunya untuk di gunakan dana Silpa tersebut itu aja sebenar nya pak,” ucapnya.

Terkait hal salah seorang salah seorang warga Desa Pulau Medang, menyayangkan pencairan Silpa DD tanpa pertangungjawaban yang dilakukan Kepala Desa Pulau Medang tersebut. Dengan kondisi seperti itu, telah membuat kehebohan di desa.

“Kemarin persoalan ini sudah dirapatkan dan kepala desa berjanji akan segera mengembalikan dana tersebut. Bukan hanya tidak amanah tapi kepala desa telah membuat kondisi desa jadi tidak nyaman,” kata warga tersebut yang meminta namanya tidak disebutkan.

Dalam rapat desa yang dihadiri perangkat desa dan perwakilan masyarakat kepala desa membuat pernyataan yang isinya, berjanji mengembalikan dana Silpa tersebut secepatnya. Apabila saya melanggar ketentuan tempo waktu yang telah disepakati Bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maka saya bersedia diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tengku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *