ignnews.id,Tanjungpinang-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau gelar acara penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati), kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat rupatama Kantor Gubernur Dompak, Kamis (17/06/201).
Acara tersbut di hadiri Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dan kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Hari Setiyono, pertemuan tersebut terkait pembahasan tentang pengawasan terpadu pengelolaa dana desa tingkat provinsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Hari Setiyono dalam sambutannya mengatakan, sesuai nawacita Presiden RI tentang pembangunan persatuan Indonesia dan UU no 14 tentang Desa yaitu membangun perekonomian Desa telah diterbitkan peraturan pelaksanaan dan telah atur dalam APBN.
Ia menjelaskan, dalam pengawasan dana Desa pihak kejaksaan khusunya di bidang Intelem bertugas menjaga keamanan, penyelenggaraan dan penegakan hukum dimana di tahun 2021 ada beberapa desa terjerat dugaan penyalahgunaan dana.
“Ada 10 Desa di Kepri terlibat dalam penyalahgunaan dana desa yang melibatkan aparat Desa,”ungkap Hari Setiyono selaku Kejati Kepri kepada sejumlah media, Kamis (17/6/2021).
Adapun tujuan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemprov dan Kejati Kepri adalah memberikan payung hukum dalam pedoman optimalisasikan tugas dan fungsi kejati dan pemprov Kepri untuk meningkatkan kerjasama dalam pengawasan pengeolaan dana desa.
Sementara itu, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menyampaikan, pembangunan daerah terpencil, perbatasan dan percepatan pembangunan yang salah satunya telah di kuncurkan dana desa dari Pemerintah pusat sebesar Rp72 Triliun dan untuk Kepri menerima kuncuran dana sebesar Rp74,6 Triliun dana tersebut naik 23 persen dari sebelumnya.”Untuk Kepri guna pengembangan tingkat bawah, dana desa ini menjamin infrastruktur dana desa dan Kita akan terus mengawasi dan mendorong pembangunaan dan penggunaan dana desa,” ucap Ansar. (Cr1)