Lingga  

Pemberhentian Sepihak Sekertaris Bawaslu Lingga Dinilai Menyalahi Aturan, Irham Sarankan Lapor ke DKPP RI

banner 120x600

IGNNEWS.ID, LINGGA- Pemberhentian Sekertaris Bawaslu Lingga, Hasbullah oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berdasar Surat Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepri No 244/KP.04.01/KR/05/2023 Tanggal 2 Mei 2023 dinilai tidak prosedural dan melanggar etika penyelenggara pemilu. Hal ini disampaikan, mantan komisioner KPUD Lingga, Irham.

“Berdasarkan pengakuan Hasbullah, pemberhentian sebagai sekertaris Bawaslu Lingga tidak pernah adanya persoalan yang dilakukan selam menjalankan tugas sebagai Sekertaris Bawaslu Lingga, tidak ada surat peringatan atau permintaan dari Pemkab Lingga tempatnya bertugas sebagai ASN untuk menarik pegawai dari Bawaslu,” kata Irham, Kamis (05/05/2023).

Dikatakan, dalam surat pemberhentian tersebut berdasarkan surat Berita Acara (BA) dari Bawaslu Kabupaten Lingga No 012/BA/OT.O7/K.KR-03/07/2022 Tanggal 21 Juli 2022 Tentang Rapat Pelno Bawaslu Kabupaten Lingga. “Sampai saat ini yang bersangkutan (Hasbullah) tidak pernah mengetahui apa isi rapat pleno yang dimaksud dan tidak pernah diberikan teguran jika ada kesalahan sebelumnya. Hal ini jelas menunjukan ada unsur politis dibalik pemberhentiannya,” terang Irham.

Dia meminta, Bawaslu Kepri dan Kabupaten Lingga untuk menjelaskan secara terbuka kepada yang bersangkutan atas dasar apa pemberhentian ini dilakukan. Kepada Hasbullah telah diminta untuk mempersiapkan data data yang dibutuhkan untuk segera melaporkan ke DKPP RI.

“Sekjen Bawaslu Kepri juga harus melakukan evaluasi kinerja Bawaslu Kepri dan jajaran. Persoalan ini sangat krusial karena mendekati masa tahapan Pilegdan Pilpres Tahun 2024,” tegas Irham.

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni tidak memberikan tanggapan terkait surat keputusan ini. Menurutnya, surat keputusan dikeluarkan Sekretariat Bawaslu Kepri.

“Yang mengeluarkan SK pemberhentian adalah Bawaslu Kepri, coba konfirmasi ke Bawaslu Kepri” kata Zamroni.

Namun ketika dipertanyakan isi rapat pleno Bawaslu Lingga yang menjadi salah satu dasar keluarnya SK pemberhentian tersebut, Zamroni tidak menanggapi. (tengku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *