Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Cabjari Natuna

Foto saat pelaksanaan pemusnahan di kantor Cabjari Natuna di Tarempa (ft-ignnews.id)
banner 120x600

IGNNews.id,Anambas-Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht), kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Hadir dalam pemusnahan Barang bukti tersebut yakni, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Anambas, Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kepulauan Anambas, Kepala Kepolisian Sektor Siantan, Komandan Komando Rayon Militer 02/ Tarempa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Camat Siantan, Pers/Wartawan, Kamis (14/9/23).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa, JOSRON SARMULIA MALAU.S.H mengatakan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht),

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri / Pengadilan Tinggi / Mahkamah Agung Jo Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa/ P-48 yang amarnya memutuskan/ memerintahkan barang bukti berupa (sebagaimana terlampir dalam BA Pemusnahan ini) dalam perkara Terpidana (sebagaimana terlampir dalam BA Pemusnahan ini), dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Sementara yang mau dilelang sudah berjalan yaitu berupa motor roda dua dan yang lainnya yang belum berkekuatan hukum tetap masih kita sifat dan lebar sebagai informasi kepada rekan semua tentang offers jenis-jenis barang bukti yang musnahkan hari ini ada 23 jenis.

Terdiri dari 12 HP, tas selempang, narkotika jenis sabu 7,99 gram, tas berukuran besar, timbangan digital 5 kilo, catatan kertas, rokok, kemasan minyak rambut, kertas timah dan seterusnya itu sekitar 23 jenis yang di musnahkan pada sore ini.

Ada juga di sini barang perkara pencurian atau perkara terdahulu untuk diketahui, cabang kejaksaan negeri Natuna di tarempa hari ini sudah melakukan pemusnahan dan mudah-mudahan nanti dengan ini kepastian hukum semakin terjalin.

Penanganan perkara sampai dengan eksekusi terpidana eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan negeri ada juga berdasarkan putusan pengadilan tinggi dan ada Berdasarkan Keputusan dari Mahkamah Agung.

Kasus yang menonjol di kacabjari natuna di tarempa ialah kasus pencabulan paling banyak, 23 barang bukti dari 11 perkara kata JOSRON. (Fnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *