Lingga  

Projo Lingga Desak Pemerintah Segera Berikan Izin Pertambangan Timah Rakyat di Singkep

banner 120x600

IGNews.id, LINGGA- Ormas Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Lingga mendesak pemangku kebijakan baik pemerintah pusat, Pemprov Kepri maupun Kabupaten Lingga mencari solusi terhadap kondisi masyarakat di Kabupaten Lingga saat ini. Saat ini, kondisi masyarakat Lingga khususnya Pulau Singkep “menjerit” membutuhkan lapangan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. Regulasi aturan yang melarang penambangan timah rakyat di Singkep menjadi mimpi buruk masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor ini.

“Hampir 80 persen masyarakat di Lingga sumber penghasilan berdasarkan hasil alam. Baik hutan, timah maupun laut. Kalau semua dilarang seharusnya ada solusi yang diberikan agar masyarakat dapat menyambung hidup,” kata Ketua Ormas Projo Kabupaten Lingga, Selamat Riadi, Kamis (03/03/2023).

Berdasarkan UUD Pasal 33 ayat 3, disebutkan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kami tidak menyalahkan pihak penegak hukum melakukan penindakan terhadap pelaku illegal mining dan illegal logging. Namun seharusnya hal ini menjadi evaluasi bagi pemangku kebijakan di Kepri baik gubernur maupun bupati mencari solusi agar sumber daya alam yang ada dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa melanggar ketentuan hukum,” ucapnya.

Saat ini yang terjadi, masyarakat belum melihat ada upaya yang nyata dari pemerintah untuk mencari solusi. “Masyarakat butuh makan setiap hari. Bapak bapak yang terhormat pemangku kebijakan jangan hanya diam dan berdalih birokrasi berbelit hingga persoalan dibiarkan berlarut,” tuturnya.

Ironisnya, sambung pria yang akrab disapa Ria ini, hingga saat ini tidak ada upaya yang baik dari Pemkab maupun anggota DPRD Lingga untuk merealisasikan kebutuhan perizinan timah rakyat ini. “Ini persoalan menyangkut hidup jangan mereka (pemangku kebijakan di Pemkab Lingga_red) cuma menonton penderitaan rakyat,” imbuhnya (tengku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *