Lingga  

Terkait Pelabuhan Bongkar Muat BBM, Syahbandar Dabo : Harus Utamakan Keselamatan dan Keamanan Masyarakat

banner 120x600

IGNNEWS.ID, LINGGA-Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III atau Syahbandar Dabo Singkep, Mahyuddin, S.Sos., M.H mengajak instansi terkait dan pihak yang berkepentingan dengan bongkar muat BBM untuk duduk bersama mencari solusi pelabuhan bongkar muat BBM ini.
Hal ini berdasarkan fakta bahwa di Kabupaten Lingga belum memilik Pelabuhan khusus bongkar muat BBM dan BBM yang dibongkar adalah untuk kepentingan masyarakat luas.

“Namun diluar itu semua yang paling penting adalah keselamatan dan keamanan masyarakat dan keselamatan pelayaran disekitar tempat bongkar muat tersebut,” kata Mahyuddin kepada ignnews.id, Rabu (05/03/2023)

Menanggapi pelarangan bongkar muat BBM bersubdisi yang dilakukan PT SSS yang membawa BBM PLTD Daik di Pelabuhan Tanjung Buton. “Kalau menurut saya sah sah saja Dishub Lingga melarang bongkar muat BBM di Pelabuhan Tanjung Buton, karena pelabuhan tersebut memang milik Pemkab Lingga demi keselamatan masyarakat yang beraktivitas di pelabuhan tersebut,” terangnya.

Meski begitu, sambung Mahyuddin, pemerintah daerah juga harus memikirkan dampak lainya tidak dapatnya BBM ini dibongkar. “BBM yang dibawa milik PLTD Daik sebagai bahan pembangkit listrik. Jika listrik tidak nyala akibat tidak adanya ketersediaan BBM yang rugi juga masyarakat,” sebutnya.

Tidak berniat menyalahkan atau membenarkan apa yang dilakukan PT SSS, Kantor Kesyahbandaran mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

“Kalau mengikuti aturan bakunya bongkar muat BBM memang harus ada pelabuhan khusus. Namun karena persoalan kemanusiaan dan hajat hidup orang banyak diambil kebijakan lainnya. Asal itu keselamatan dan keamanan nya terjamin. Mungkin dengan menempatkan petugas untuk mengawasi selama kegiatan bongkar muat berlangsung,” kata Mahyudin memberi contoh.

Sesuai tugas dan wewenang yang di miliki Syahbandar Dabo juga telah menyurati pihak swasta penyalur BBM di Kabupaten Lingga untuk merencanakan pembuatan Pelabuhan khusus bongkar muat BBM. Kelonggaran masih diberikan mengingat secara teknis pembangunan dan pemberian izin pelabuhan membutuhkan biaya dan birokrasi yang panjang.

“Sementara kebutuhan BBM untuk masyarakat tidak bisa ditunda,” imbuhnya. (tengku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *