ABK Kapal Pukat Mayang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur di Antang

Erdawati,S.Psi selaku Konselor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kepulauan Anambas (ft-istimewa)
banner 120x600

Erda  : Jangan Lancang dan Seenaknya di Tanah Anambas

IGNNews.id,Anambas-Beredar kabar tak sedap berhembus di Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan, akibat terjadi dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh salah satu Anak Buah Kapal (ABK)  Kapal Pukat Mayang.

Erdawati S.Psi selaku Konselor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kementerian PPA Kabupaten Kepulauan Anambas, membenarkan kejadian tersebut.

“Ia benar  telah terjadi perbuatan cabul di desa antang sekira pukul 22.30 wib dini hari,senin (10/10/22),dimana  pelaku adalah laki laki dewasa usia 20 tahun,”ujar Erda, Kamis (13/10/2022)

Ia menjelaskan,  terduga tersangka pekerjaannya merupakan kru Kapal Pukat Mayang yang bersandar di di Antang dan Korban anak dibawah umur usia 14 tahun.

“Kami pada hari rabu  (12/10/22) kami dari PPA/P2TP2A DiNSOSP3APMD dan KPPAD Anambas telah berkunjung ke rumah korban dan melakukan assessment terhadap korban guna menggali keterangan korban dan juga orang tua korban,”paparnya.

Lebih lanjut ia menguraikan, dari perlindungan anak daerah masih berkoordinasi dengan pihak KPPAD apapun nanti kelanjutannya tentu demi kepentingan anak-anak.

“Harapan kami agar tidak ada lagi kejadian serupa mengingat dampak psikologis mental dan dampak sosial anak sebagai korban pencabulan yang mana anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,”tukasnya.

Erda juga meminta  atensi dari pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab atas Kapal Pukat Mayang agar dapat memberlakukan aturan yang lebih ketat semisalnya aturan batas wilayah darat yang boleh Meraka tempuh dan berlakukan jam malam untuk ABK Pukat Mayang.

“Ini pelajaran agar masyarakat Anambas khususunya masyarakat Antang dapat hidup dengan aman dan damai mau jadi apa anak-anak kita kalau orang pukat Mayang ini seenaknya di tanah Anambas,”sesalnya.

Masih kata dia, upaya pencabulan ini memang bukan dengan paksaan tetapi dengan bujuk rayu sama artinya anak-anak dibawah umur diperdaya, ada tipu daya disini demi tercapai maksud dan tujuan untuk mencabuli korban.

Korban tetap lah korban apapun kronologis nya anak tetap sebagai korban, mari sama-sama kita lakukan upaya pencegahan,penolakan terhadap bentuk kekerasan pada anak dan perempuan, jangan takut bicara, jangan takut melawan segala bentuk kekerasan.

“Pelaku kekerasan seksual apapun itu bentuknya jangan pernah dibenarkan apa lagi dimaafkan, kami tegas kan juga kepada orang luar seperti pukat Mayang jangan seenaknya ditanah Anambas ini jika terulang kembali hal seperti ini kami tidak segan-segan memberi somasi dan bertindak tegas,”katanya.

Perlu diketahui Pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam undang – undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain. (Fendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *