Akhirnya Ranperda RTRW Disepakati Bersama

Sidang Paripurna terkait Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda RTRW di aula Gedung DPRD KKA (foto ignnews.id)
banner 120x600

IGNNews.id,Anambas-Amat Yani selaku Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menyetujui tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar dapat disahkan.

“Pada prinsipnya Ranperda tentang RTRW disetujui oleh Bapemperda untuk disahkan menjadi Perda,” ungkap Amat Yani selaku Ketua Bapemperda, Kamis (24/2/2022).

Kata dia, hal-hal yang menjadi usulan masyarakat agar dapat dilakukan evaluasi terkait RTRW dan dapat ditindaklanjuti.

“Semoga Ranperda RTRW dapat disahkan menjadi Perda RTRW,” ucap dia.

Sementara itu Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris,SH mengatakan dalam pidatonya, persetujuan bersama terkait Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda RTRW telah disepakati.

Untuk seluruh fraksi DPRD KKA dirinya berterima kasih atas usulan dan masukan yang di sampaikan akan dipelajari dan ditindaklanjuti.

“Ranperda tersebut akan menjadi acuan dan pedoman untuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Namun pelaksanaan akan mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku,” ucap Haris.

Dari hasil kesepakatan bersama masih perlu dilakukan evaluasi. Sejumlah pasal juga mengalami usulan perubahan dan itu akan dilakukan evaluasi.

“Substansi terhadap dua ranperda tersebut akan dilakukan pendalaman kembali atas usulan yang disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD KKA,” ujarnya. (idr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *