FPK Diduga Melakukan Tipikor Terhadap Dana Hibah

Kacabjari Natuna di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas, Roy Huffington Harahap,SH (foto ignnews.id)
banner 120x600

ignnews.id,Anambas-Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) segera melakukan penyidikan tehadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Forum Pembaharuan Kebangsaan (FPK) tahun 2020.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, SH mengatakan, terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana hibah tersebut yang dilakukan oleh FPK akan ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Hal itu karena berdasarkan hasil dari penyelidikan telah ditemukan dugaan kuat adanya peristiwa tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020,” ungkap Roy Huffington H kepada ignnews.id, Kamis (28/10/2021).

Dirinya juga mengatakan, untuk tahap pemanggilan sejumlah saksi akan segera dilakukan setelah ditetapkannya peningkatan penyidikan pada tanggal 28/10/2021.

“Kami akan segera menyita barang bukti dan tindakan lain guna kepentingan penyidikan dan akan menetapkan tersangka terkait persoalan tipikor,” sebut dia.

Ia juga berharap dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum di KKA sekaligus dirinya juga menghimbau kepada masyarakat KKA agar dapat lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara atau daerah.

“Hindari perbuatan melawan hukum dalam mengelola anggaran bersumber dari negara maupun daerah. Kami mohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di wilayah KKA,” tukas dia. (Fnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *