Komisi III Gelar RDP Terkait Persoalan Nelayan

Saat anggota DPRD gelar RDP
banner 120x600

IGNNews.id,Karimun-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun Provinsi Kepri telah memanggil PT Oil Tanking Perihal Kerusakan Puluhan Jaring Nelayan Pasir Panjang, Hal itu dilakukan oleh Komisi III untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (6/2/2023).

Pemanggilan tersebut terkait laporan dugaan kerusakan sekitar 26 utas jaring ikan tenggiri milik tiga Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.

Akibatnya, nelayan yang tergabung dalam tiga KUB tersebut yakni KUB Tenggiri, KUB Batang dan KUB Bersatu mengalami kerugian mencapai Rp 30 juta.

Itu setelah puluhan jaring tenggiri mereka diduga ditabrak kapal rekanan PT Oil Tanking yakni kapal Vellos Rubi pada 2 Januari 2023 lalu sekira pukul 17.00 WIB di sekitar perairan antara Kapten Hiu dan Karimun Anak.

Menjawab panggilan DPRD Karimun itu, manajemen perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat mengutus tiga orang manajernya sekaligus. Diantaranya Samsul Siddiq selaku Safety Manager, Manager Operasional dan Customer Service Manager Sitohang.

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan didampingi dua anggota yakni Anwar Hasan dan Komarudin.

Turut hadir Syahrinaldi Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, Kastono Kasi Penjagaan, Patroli dan Penyelidikan (P3) KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri di Karimun yakni Anwar, Kabid DKP Pemkab Karimun serta perwakilan tiga KUB Nelayan sebagai pelapor.

Nasir dari KUB Bersatu mengatakan, kejadian puluhan jaring tenggiri milik mereka ditabrak kapal Vellos Rubi milik PT Oil Tanking sudah sebulan lalu tepatnya 2 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB di area tangkap nelayan sekitar perairan antara Pulau Takong Hiu dan Pulau Karimun Anak. Namun hingga kini belum diperoleh kepastian apakah akan diganti pihak perusahaan atau tidak.

“Karena sudah sebulan tidak ada kejelasan, kami akhirnya melaporkan kasusnya ke wakil kami di DPRD Karimun,” ujar Nasir saat ditemui di Gedung DPRD Karimun.

Ia pun berterimakasih kepada DPRD Karimun yang telah merespon laporan pihaknya berupa menggelar RDP meski tanpa kehadiran pihak agen kapal penabrak.

Nasir meyakini, puluhan jaring tenggiri yang rusak tersebut berada di luar alur pelayaran.

“Saat kejadian, tidak ada kapal pandu, kalau ada kapal pandu tidak mungkin akan kejadian,” katanya.

Nasir juga mengatakan, ia dan rekannya tidak menuntut banyak, hanya ganti rugi atas jaring ikan tenggiri.

Sementara itu pihak PT Oil Tanking membantah kapal penabrak adalah kapal milik mereka, sebaliknya kapal rekanan yang diurus oleh pihak agen lokal Karimun dalam hal ini PT PJB.

“Kami ini hanya penampung minyak trader dari berbagai negara, kapal pengantar bukan kami yang kelola tapi oleh agen. Agen itu ada agen charter atau pemilik kapal ada juga agen lokal karena aturan di Indonesia harus pakai agen lokal,” ujar Sitohang, Manajer Customer Service PT Oil Tanking.

Pihak PT Oil Tanking juga bersikukuh, selama ini kapal yang hendak masuk ke area perusahaan selalu berada di alur pelayaran yang diizinkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Apalagi, katanya informasi kedatangan sudah diinformasikan paling cepat satu minggu sebelumnya oleh agen lokal.

“Seminggu sebelumnya sudah diinformasikan oleh agen lokal, kalau pun ada perubahan biasanya beberapa jam saja,” ujar Samsul Siddiq, Safety Manager PT Oil Tanking.

Pimpinan rapat, Ady Hermawan mengeluarkan tiga rekomendasi untuk dalam RDP tersebut.

Diantaranya, memberikan waktu paling lama satu minggu kepada PT Oil Tanking dan PT PJB selaku agen lokal Karimun untuk menyelesaikan permasalah kerusakan jaring tenggiri milik tiga KUB nelayan Pasir Panjang tersebut. Kedua, meminta PT Oil Tanking menekankan kembali kepada seluruh agen agar benar-benar mematuhi ketentuan di laut seperti pengadaan kapal pandu selama berada di area perairan Kabupaten Karimun.

Ketiga, meningkatkan komunikasi antara pihak agen dengan nelayan perihal informasi waktu kedatangan dan keberangkatan kapal agar kasus kecelakaan di laut bisa diminimalisir.

“Berarti Senin depan kita dengar hasil pertemuan agen lokal dalam hal ini PT PJB dengan PT Oil Tanking,” ujar Ady ketika itu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *