Oknum Kades Kangkangi Surat Edaran Bupati Anambas

Ketika tim TRC BPBD Kecamatan Jemaja melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait PKKM di Desa Rewak Kecamatan Jemaja (foto dok TRC BPBD Jemaja)
banner 120x600

ignnews.id,Anambas-Desa Rewak Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas mengangkangi surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Kepulauan Anambas terkait melakukan sosialisasi Perpanjangan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPK Mikro) dengan diiringi membangun posko PPKM.

Anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kecamatan Jemaja melakukan monitoring dan evaluasi terhadap setiap desa terkait hal tersebut dan telah ditemukan di Desa Rewak tidak adanya didirikan posko tersebut dengan alibi menunggu hasil percetakan baleho.

“Ketika kami temui Sekretaris Desa Rewak berdalih pihaknya menunggu kedatangan baleho. Kepala desanya tidak ada ditempat ketika tim kami turun melaksanakan monitoring ketika itu,” ungkap Iskardi selaku Koordinator Lapangan TRC BPBD Kecamatan Jemaja kepada ignnews.id, Minggu (6/6/2021).

Menurutnya, monitoring ini dilakukan atas surat edaran Bupati Kepulauan Anambas. Dirinya juga mengatakan posko PPKM itu mestinya didirikan pada tanggal 2/5/2021 paling lambat, akan tetapi di Desa Rewak tidak mengindahkannya.

“Posko itu gunanya untuk pos jaga malam bagi warga terkait antisipasi penyebaran covid-19 di masing-masing wilayah kerjanya,” jelas dia.

Pihak desa melalui Sekdesnya berjanji akan segera menggelar kegiatan tersebut, namun belum bisa dipastikan kapan dilakukan karena dirinya tidak bisa membuat keputusan.

“Dari delapan desa di Kecamatan Jemaja dan Jemaja barat hanya satu Desa Rewak yang belum melakukan kegiatan penjagaan malam” terang dia.

Sedangkan salah seorang tokoh pemuda di Desa Rewak Kecamatan Jemaja, Deva menyebut dirinya merasa heran dengan hal tersebut. Mestinya hal ini tidak terjadi karena akan mencorengkan nama baik desa.

“Saya menilai perbuatan ini suatu kelalaian seorang pemimpin di desa. Kita sebagai masyarakat merasa malu. Seakan kita tidak mampu melaksanakan perintah dari surat edaran Bupati Kepulauan Anambas yang diketahui orang nomor satu di kabupaten ini. Hal ini bisa saya nilai bentuk pembangkangan seorang kepala desa kepada bupati,” tukasnya. (Fendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *