Papan Penyegelan Resort Pulau Bawah Telah di Turunkan Tim PSDKP, Ada Apa?

Tim PSDKP ketika menurunkan papan penyegelan di Pulau Bawah, Jumat (14/4/2023)
banner 120x600

IGNNews.id,Anambas-Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau Ditjen PSDKP dengan resmi telah menurunkan papan penyegelan sementara kawasan resort Pulau Bawah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri yang pernah dilakukan sebelumnya.

“Hari ini papan penyegelan itu telah diturunkan oleh tim PSDKP di Pulau Bawah, Jumat (14/4/2023). Alhamdulilah, penurunan papan itu telah dilaksanakan,” ungkap Bupati Kepulauan Anambas kepada ignnews.id, Jumat (14/4/2023).

Sebelumnya Dirjen PSDKP menduga terindikasi terjadi pelanggaran pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil yang tidak dilengkapi izin yang dikelola oleh PT Pulau Bawah.

“PT. Pulau Bawah ini bergerak dibidang perhotelan yang dikenal dengan sebutan resort pulau bawah dan menjadi andalan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dan Provinsi Kepri,” sebut dia.

Kata dia, tentu dengan dicabut papan penyegelan itu tanda positif bagi wisatawan untuk berkunjung ke resort pulau bawah. Pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sangat mendukung investasi wisata untuk kemajuan ekonomi masyarakat.

“Kita tetap mendukung investasi bidang pariwisata di Kabupaten Kepulauan Anambas. Kita masih banyak lagi pulau-pulau yang eksotik dan cantik seperti pulau bawah ini,” sebut dia.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepihak Dirjen PSDKP yang telah menurunkan papan penyegelan tersebut.

“Kami hanya merasa bersyukur dan terima kasih kepada pihak Dirjen PSDKP tentunya,” tutup dia.

Diketahui surat yang diperoleh oleh ignnews.id tentang hal pencabutan paksaan pemerintah berupa tindakan lain dengan nomor, B 1063/PSDKPLan.2/Pw.210/IV/2023 dinyatakan telah dicabut atas indikasi pelanggaran sebelumnya dan perusahaan tersebut dapat melanjutkan kegiatan seperti sebelumnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *