Lingga  

Penegak Hukum Diminta Usut Pengadaan Lampu Solar Cell Desa Persing

banner 120x600

Unit Lampu Solar Cell seharga Rp 17 yang dibeli Kepala Desa Persing, Bustami di salah satu toko di Kota Batam. (Foto/Istimewa)

 

IGNNEWS.ID, LINGGA-:Anggota Pelaksana Teknis Kegiatan (TPK) pembangunan fisik anggaran Dana Desa (Dd) Desa Persing, Kecamatan Singkep Pesisir, Rani, meminta pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan Mark up pengadaan lampu solar cell di Desa persing, Kecamatan Singkep Pesisir. Berdasarkan data yang diperoleh untuk satu unit lampu solar sell dibeli dengan harga Rp 17 juta.

“Awalnya kami tidak mengetahui bahwa ada perubahan RAB pembangunan lapangan volley ini. Pada awalnya seluruh anggaran yang ditetapkan dalam RAB untuk membangun lantai dan tiang bangunan lapangan volley,. Dengan adanya pengadaan tiga unit bola lampu Solar Cell anggarannya terpotong Rp 58 juta dari Rp 133 juta untuk Rehap lapangan volley tersebut ” kata Rani kepada ignnews.id, Rabu (21/06/2023).

Dikatakannya, dengan harga Rp 17 juta/unit tersebut sangat jauh berbeda dari harga pasaran lampu solar sell dengan kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dijual di toko elektronik di Kota Dabo Singkep yang dipatok satu unitnya Rp 900 ribu.

“Jika terus dibiarkan hal ini akan menjadi modus bagi oknum terkait di desa untuk memperkaya diri dari kegiatan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD),’ terangnya.

Untuk memuluskan pengadaan tiga unit lampu solar Cell di Desa Persing untuk fasilitas penerangan lapangan volley, Kepala Desa Persing melakukan rapat desa. Sayangnya, rapat desa yang dilakukan ini, setelah kepala desa melakukan pembelian lampu.

“Seharusnya bila memang dibutuhkan rapat dilakukan sebelumnya pembelian dan melibatkan TPK sebagai pelaksanan kegiatan,” ucapnya.

Bukan hanya soal harga, sambung Rani, pengeluaran uang untuk pembayaran lampu solar Cell tersebut penuh kontroversi, sebabnya pengeluaran uang dilakukan secara bertahap dan tanpa persetujuan dari sekertaris desa dan TPK sebagai penanggung jawab kegiatan.

“Ini kan aneh, seharunya pencairan uang dilakukan melalui persetujuan TPK Sekdes. Seharusnya juga buka. Kepala desa yang melakukan pembelian, ini jelas melanggar aturan,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah terkait hal ini, Kepala Desa Persing, Bustami, mengaku, pembelian lampu solar Cell sudah berdasarkan kesepakatan bersama. Harga lampu solar Cell tersebut sesuai dengan harga yang diberikan salah satu toko elektronik di kota Batam.

“Kalau bapak tidak percaya cek aja langsung ke Batam. Saya tunggu di Batam,” kata Bustami yang mengaku sedang berada di Kota Batam.

Bustami juga mengancam akan melaporkan ke pihak Polres Lingga dengan adanya berita terkait pembangunan lapangan Volley di Desa Persing. “Saya akan laporkan ke Polres Lingga, ” ancam Bustami. (tengku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *