PPDB SMPN 2 Siantan Umumkan Secara Online

Tampak Gedung SMPN 2 Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas
banner 120x600

ignnews.id,Anambas-Ketua Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 2 Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan bahwa PPDB cukup melalui sistem online dengan memenuhi syarat yang telah diumumkan melalui di media sosial.

“Secara online kami umumkan terkait PPDB sejak tanggal 14 Juni. Adapun syarat bisa dilihat melalui aplikasi yang kami sebarkan,” ungkap Siti Rahma selaku Ketua PPDB SMPN 2 Siantan kepada ignnews.id, Kamis (10/6/2021).

Kata dia, bagi siswa-siswi yang mendaftarkan diri berasal dari pulau yang tidak dapat internet atau sulit menjangkau dapat mendaftarkan diri sesuai dengan jalur-jalur yang ada tergantung dari pilihan calon peserta didik.

“Siswa yang diterima sebanyak 90 siswa. Peserta Didik Baru dinyatakan lulus dan diterima diumumkan melalui online maupun offline dari pihak sekolah. Pengumuman melalui online tapi tetap akan kami tempelkan pengumumannya disekolah,” jelas dia.

Ia juga menambahkan untuk peserta didik baru yang mendaftar sesuai dengan jalur prestasi akan dinilai dari nilai akademik maupun non akademik.

“Untuk jalur prestasi dilihat dari prestasi akademik dan non akademiknya, kita bisa melihat dari nilai raport ataupun piagam-piagam yang diperoleh,” pungkas dia. (Thalia)

Ini syarat yang harus dipenuhi bagi PPDB antara lain:

1. Akta Kelahiran
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Surat keterang Lulus
4. Surat keterangan tidak mampu jika peserta didik mengambil jalur afirmasi
5. Surat perpindahan orang tua jika mengikut jalur perpindahan orang tua

Jalur pendaftar ada 4:
1. Zonasi berdasarkan domisili siswa berdasarkan KK

2. Afirmasi berdasarkan siswa yang tidak mampu dan disabilitas (akibat kecelakaan bukan berkebutuhan khusus)

3. Prestasi (akademi dan non-akademi)

4. Perpindahan Orang tua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *