Tiga Pelaku Pembobol Brankas Ratusan Juta di Ringkus Satreskrim Polresta Tanjupinang

Kapolresta Tanjungpinang saat menunjukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan Tiga pelaku pembobol brangkas (ft-ignnews.id)
banner 120x600

IGNNews.id,Tanjungpinang-Satreskrim Polresta Tanjungpinang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan total kerugian Ratusan Juta Rupiah, yang dilakukan salah seorang residivis bersama dua orang rekannya yang masih memiliki ikatan keluarga. pencurian kali ini dilakukanpada dua tempat yang berbeda di wilayah Hukum Kota Tanjungpinang, Senin (12/06/2023).

Terungkapnya kasus pencurian ini oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang didasarkan oleh dua laporan polisi yang masuk pada tanggal 6 Juni 2023 di Polsek Tanjungpinang Timur dan laporan pada tanggal tanggal 13 Mei 2023 di Polresta Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat Konfrensi pers di Mapolresta Tanjungpinang didampingi Wakapolresta, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang dan Kasi Humas senin pagi di ruang Konfrensi Pers.

Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 pukul 01:20 Wib di Swalayan Bintan Center sebuah brangkas di bobol oleh pelaku dengan kerugian Rp300 Juta kemudian pada tanggal 13 Mei pukul 02:00 Wib di salah satu Ruko Grand View Kelurahan Sei Jang dengan kerugian sebesar Rp26 juta plus jam tangan Rolex dan perhiasan.

“Modus operasi tersangka pada malam hari bersama-sama menuju TKP dengan merusak/membobol pintu masuk dan mencuri barang berharga didalamnya. Motif perbuatan tersangka untuk kebutuhan ekonomi hasil dari pencurian digunakan untuk foya-foya di Hotel Bintan Plaza,”jelas Kapolresta Kota Tanjungpinang kepada ignnews.id, Senin (12/6/2023).

Ketiga tersangka tersebut inisial ZE (29) pekerjaan Buruh Harian Lepas, RN (29) dan MA (30) pekerjaan petani tersebut berhasil diamankan polisi pada tanggal 6 Juni 2023 oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan lokasi pembobolan brangkas Swalayan Bintan Center sambil mengecek rekaman CCTV serta menginfeksi pelaku beserta kendaraan yang digunakan.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku menggunakan mobil Honda Brio sedang berada di seputaran Km 9 dengan cepat Satreskrim Polresta Tanjungpinang bergerak dan berhasil mengamankan pelaku MA dan RN. Dari hasil pengembangan ZE dapat diamankan di Hotel Bintan Plaza. Ketiga pelaku sama sama menggunakan narkoba saat di temukan ketiganya sedang berfoya-foya bersama wanita,” ucap dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa uang tunai sebesar Rp243 juta, satu unit mobil Honda Brio, jam tangan Rolex seharga Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah, perhiasan Emas, tas selempang dan alat yang digunakan oleh para tersangka.

“Kini ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” terangnya. (Fery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *