Fraksi Gerindra Sampaikan Pandapang Umum Dalam Agenda Ranperda Tentang Pajak Daerah

Anggota DPRD dari fraksi Gerindra saat menyampaikan pendapat
banner 120x600

IGNNews.id,Karimun- Fraksi Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) DPRD Kabupaten Karimun meminta agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar dalam tahap pembahasan nantinya lebih memfokuskan pada peranan pengawasan regulator dan penindakan agar perda ini dapat terlaksana dengan baik.

“Pada hakikatnya Fraksi Gerindra menyambut baik kehadiran Ranperda ini sebagai kepastian hukum dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan restribusi daerah sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Zaizulfikar Ketua Fraksi Gerindra dalam rapat paripurna DPRD Karimun di ruang rapat paripurna Balai Long Sri DPRD Karimun, Selasa (7/3/2023).

Zaizulfikar yang menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas pidato yang disampaikan Wakil Bupati Karimun Dr H Anwar terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyinggung serta berharap Ranperda ini bisa diimplikasikan terhadap badan-badan usaha swasta termasuk badan usaha yang menjadi rekanan-rekanan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karimun secara utuh tanpa melakukan modus-modus operendi penggelapan Pajak yang berpotensi merugikan Daerah.

Fraksi Gerindra, ucap Zaizulfikar, meyakini ditengah keterbatasan pembiayaan pembangunan, sudah seharusnya peran Badan Usaha khususnya Badan Usaha Milik Daerah Karimun lebih di dorong untuk membiayai pembangunan sehingga berdampak terhadap pemasukan restribusi daerah serta yang paling utama terciptanya lapangan kerja secara merata.

“Apalagi saat ini kita sedang dihadapkan dengan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemungutan pajak pasca kasus yang menimpa Dirjen Pajak RI,” ucap Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karimun ini.

Fraksi Gerindra juga mempertanyakan, kepada Wakil Bupati Karimun serta memberikan masukan, agar nantinya dalam aplikasi pelaksanaan Ranperdera ini tersedia Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi.

Wakil Bupati Anwar Hasyim juga juga mengajak untuk bersama-sama membangun daerah yang kita cintai ini dengan memberikan kontribusi yang terbaik bagi pembangunan di Kabupaten Karimun.

“Saya berharap kepada perangkat daerah pengusul dan perangkat daerah terkait terhadap Ranperda ini untuk berperan aktif bersama dengan Pansus DPRD agar nantinya Ranperda ini lahir, betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Karimun,” harap Anwar Hasyim.

Sementara dari pandangan umum yang disampaikan 8 Fraksi DPRD Karimun yakni fraksi DPRD yakni Fraksi Partai Golongan Karya Plus, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi PDI P, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra sepakat untuk menyepakati Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah untuk dibahas ditingkat lanjutan untuk selanjutnya dibentuk pansus. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *