Gubernur Kepri Didesak GMPK Terkait Evaluasi Kinerja Kepala Diskominfo

Tomy Risfantika selaku Sekretaris GMPK Kepri
banner 120x600

IGNNews.id,Tanjungpinang-Gerakan Mahasiswa Pengawas Kebijakan ( GMPK ) Kepulauan Riau (Kepri) mendesak Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk mengevaluasi terhadap Kepala Dinas Komunikasi Informasi Provinsi Kepulauan Riau terkait keterbukaan mengenai pagu Sosialisasi dengan nilai anggaran sekitar Rp 12 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Provinsi Kepulauan Riau TA 2022.

Tomy Risfantika selaku termohon pertama dan Sekretaris Jenderal GMPK mengatakan, pihaknya menduga ada indikasi terjadi pelanggaran regulasi dari nilai anggaran tersebut. Dirinya menilai semua anggaran itu tentunya harus sesuai mengikuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Namun dalam implementasinya diduga ada yang dilanggar dan tidak sesuai.

“Perlu pemantauan dan juga kroscek yang mendalam agar didalamnya tidak ditemukan dugaan penyelewengan apalagi menyebabkan kerugian kepada daerah dan negara,” ungkap Tomy Risfantika kepada ignnews.id ketika ditemui, Sabtu (2/4/2022).

Kata dia, dalam hal ini terkait Rencana Kegiatan Anggaran Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 yang tertuang di pemberitaan besaran dari 47 Kegiatan diatas ada 25 Kegiatan yang jumlah besarannya melebihi Rp 100 Juta dan 13 Kegaiatan jumlah besarannya melebihi Rp200 Juta.

“Sebelumnya kami telah mengirimkan surat ke Diskominfo Kepri untuk meminta kejelasan data terkait RKPD Diskominfo Tahun 2022. Pada hari Kamis 31 Maret 2022 kami telah memasukkan surat ke Diskominfo Kepri untuk meminta kejelasan data mengenai anggaran sosialisasi yang kami nilai sangat fantastis. Dan pada tanggal 1 April kami juga telah memasukan surat tembusan kepada Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, dan kepada kawan-kawan media,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dasar pihaknya meminta data ini sangat jelas adalah amanat dari Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami akan terus bergerak kestakeholder yang mempunyai wewenang dalam persoalan ini, tidak terlepas kami mendesak Gubernur Kepulauan Riau untuk mengkroscek dan mengevaluasi Dinas Komunikasi dan Informasi, dan Mengevaluasi Kepala Dinasnya,” pungkas Tomy. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *