Kepercayaan Klien adalah Modal Utama Jasa Hukum Advokat

Ibnu Arifin S.H M.H
banner 120x600

Oleh : Ibnu Arifin S.H M.H (Advokat-Dosen Hukum)

Akhir-akhir ini masyarakat disibukkan dengan pemberitaan kasus Duren tiga yang menyeret sejumlah perwira kepolisian berinisial FS dan perwira lainnya serta keluarga FS yaitu istrinya sendiri

Setelah dilakukannya Peneyelidikan oleh pihak Breskrim Mabes Polri bahwa tidak ada yang namanya Pelecehan seksual atau bahkan tembak menembak yang ada adalah pembunuhan berencana yang di dalam aturannya terdapat di dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun

Lalu bagaimana hubungan antara ibu PC dengan advokatnya yang menyebutkan ada pelecehan seksual yang disampaikan oleh bu pc kepada advokatnya

Yang perlu dilihat adalah apakah ibu PC berbohong kepada advokatnya atau advokatnya pun tau bahwa kasusnya adalah kebohongan

Didalam prakteknya informasi klien adalah suatu informasi utama bahkan informasi vital yang wajib dipercaya oleh seorang advokat
Rasanya tidak mungkin ada kesepakatan antara klien dengan advokat kalau advokat tersebut tidak percaya kepada kliennya

Justru jika advokat tidak mempercayai kliennya maka kesepakatan untuk membela, mendampingi serta memberikan bantuan hukum tidak mungkin terlaksana.

Begitu juga kepercayaan Klien yang percaya bahwa advokatnya dapat bersifat profesional dan penuh keahlian serta memberikan advice hukum kepada kliennya, jika tidak maka advokat tersebut bisa dianggap mentelantarkan Kliennya

Lalu bagaimana solusi jika klien berbohong kepada advokat? sebelum menantangani surat kuasa ada baiknya advokat tersebut bertanya apakah memang klien melakukan tindakkan kejahatan, jika jawabannya iya maka kembali lagi kepada advokat tersebut apakah tetap akan membela kliennya atau tidak, sebab advokat memang di proyeksikan untuk membela kliennya baik sebagai korban maupun sebagai tersangka serta saksi, yang menentukan seseorang bersalah atau tidak yaitu adalah seorang hakim, maka sebenarnya kesalahan atau bahkan kejahatan seseorang ditentukan bukan saat orang tersebut ditangkap pihak kepolisian tetapi yang menentukan seseorang bersalah adalah di hadapan pengadilan, hakim lah yang memegang peranan penting didalam suatu tindak kejahatan, karena hakimlah yang menentukan orang tersebut bersalah atau tidak bukan advokat, tugas advokat adalah membela

Namun dalam prakteknya advokat juga bisa menjadi penyidik, dosen atau guru bahkan hakim bagi kliennya karena pada dasarnya advokatlah yang menggali kebenaran dari kliennya sehingga menurut penulis advokat bukan saja menegakkan hukum tapi advokat juga menegakkan keadilan, bukan hanya keadilan kepada korban tapi keadilan kepada tersangka

Lalu advokat adalah lembaga mandiri dan dapat masuk ke lembaga manapun jika ada kepentingan kliennya di batasi atau disalahgunakan, sehingga advokat tidak bisa diintervensi bahkan diatur-atur oleh lembaga atau institusi manapun serta klien pun juga harus ikut apa perintah dari advokat karena advokat adalah orang yang ahli dalam bidangnya tersebut

Lalu advokat bisa membatalkan surat kuasa klien jika klien nya tersebut melakukan pembohongan, bahkan klien tersebut dapat dipidana karena melakukan pembohongan atau berita palsu kepada advokat ataupun masyarakat. (OPINI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *