Masjid dan Surau Disemprot Desinfektan

Tim BPBD Jemaja Timur saat lakukan prokes
banner 120x600

ignnews.id,Anambas – Tim gabungan dari BPBD dan Satpol-PP Kecamatan Jemaja Timur yang dipimpin oleh BPBD, melakukan penyemprotan ke sejumlah masjid dan surau, Senin (19/7) sore.

Agus sebagai koordinator BPBD Kecamatan Jemaja Timur menyampaikan, kegiatan penyemprotan desinfektan ke sejumlah masjid dan surau hanya di wilayah Kecamatan Jemaja Timur.

“Ada 6 masjid dan 4 surau yang kita lakukan penyemprotan desinfektan hari ini, kita bersama personel gabungan dari Satpol-PP sesuai surat edaran dari bupati,” ucap Agus kepada ignnews, Senin (19/7).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di luar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan Surat Edaran dari Gubernur Kepulauan Riau Nomor 537/SET-STC19/VII/2021, tentang Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha.

Pelaksanaan kurban Tahun 1442 H/2021 M di Provinsi Kepulauan Riau, pelaksanaan wajib memenuhi ketentuan.

Pemotongan hewan kurban hanya boleh dilaksanakan oleh panitia, yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Surat Edaran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Bupati Kepulauan Anambas Nomor: 43/Kdh.KKA.680/07.2021 tentang Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kata Agus, pihaknya hanya mengikuti dan menjalankan tugas untuk menyemprotkan semua masjid. (Fdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *