Pelataran Pasar KUD Roboh, Rekomendasi Tidak Digunakan

Masyarakat Tanjungpinang ketika berada di pasar KUD melihat robohnya bangunan tersebut (foto istimewa)
banner 120x600

IGNNews.id,Tanjungpinang- Pelataran Pasar KUD Kota Tanjungpinang roboh. Terlihat puluhan motor ikut ambruk, Sabtu (5/3) sekitar pukul 10.00 WIB.

Terkait hal ini mengudang perhatian dari berbagai pihak. Mulai dari kalangan legislatif maupun masyarakat umum.

Sebelumnya, Kadis PUPR Kota Tanjungpinang, Zulhidayat
merekomendasikan bahwa pasar tersebut tak layak dioperasionalkan.

“Kami menyarankan tidak digunakan, sebab pondasi pasar tersebut sudah turun. Hal ini disebabkan kondisi bangunan yang sudah lama. Sekitar 30 tahunan jadi wajar jika perlu pembenahan,” paparnya.

Ia mengakui, tahun ini tidak tersedia anggaran perbaikan. Bila diperbaiki, menelan anggaran yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan sederhana diperkirakan senilai Rp10-15 miliar rupiah.

“Anggaran perbaikan Pasar KUD itu cukup besar. Menurut analisa teknis karena pondasinya sudah turun jadi perbaikan menyeluruh,” ujarnya saat berbincang.

Ia pun menilai pembangunan Pasar KUD perlu bantuan APBD Pemprov ataupun pusat.

Persoalannya, bila mengajukan ke pusat atau provinsi perlu menyediakan syarat. Mendasar yaitu terkait lahan.

“Belum bisa diusulkan ke pusat pembangunan Pasar KUD karena lahan, bila ini sudah selesai tentu bisa kami usulkan juga bersama Pasar Baru I,” ucapnya.

Ia pun berharap, melalui kejadian ini, pemilik lahan mau diajak berkolaborasi. Bila memungkinkan bisa memberi hibah lahan untuk pembangunannya.

Setelah masalah lahan selesai, pihaknya segera mengusulkan bantuan pembangunan Pasar Ikan tersebut.

Anggota DPRD Tanjungpinang Ria Ukur Rindu Tondang prihatin atas kejadian ini. Meminta Pemko Tanjungpinang segera menyikapi persoalan ini.

Jangka pendek, mencarikan tempat relokasi pada pedagang yang sesuai. Tentu melalui pembahasan bersama para pedagang.

Kedua, perlu pembangunan jangka panjang. Tentu perlu anggaran besar maka perlu siapkan persyaratan diminta dan bisa diusulkan ke pusat. (dlp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *