PPKM Level III Mendagri Larang THM Beroperasi

Tim Gabungan turun ke jalan menyisir sejumlah THM yang masih membandel terkait peraturan di PPKM Level III
banner 120x600

ignnews.id,Tanjungpinang-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama tim Gabungan TNI Polri mengelar Razia di Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Tanjungpinang, Sabtu (28/8) malam.

Kepala Bidang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, razia yang dilakukan lebih fokus ke Tempat Hiburan Malam (THM) seperti pub, tempat karaoke bilyar dan lainnya.

“Razia THM di Tanjungpinang ini sesuai dengan arahan Mendagri terkait dilarangnya THM dibuka selama PPKM Covid-19 di Indonesia. Dan juga sesuai dengan SE Walikota Tanjungpinang,” ucap Teguh, Minggu (29/8) dini hari.

Dimulai pada pukul 23.00 WIB , Tim Gabungan Satpol-PP dan TNI Polri menyisir THM yang masih aktif dan buka di Kota Tanjungpinang.

Saat melakukan patroli dan razia di THM terlihat banyak yang tutup dan tidak beroperasi. Namum, ada satu THM yang di dapati buka dan ada 3 orang pengunjung disalah satu tempat karoeke di Kota Tanjungpinang.

“Kita langsung melakukan interogasi kepada pemilik cafe, hasil keterangan pemilik cafe memang sudah buka sejak sore,” jelasnya.

Petugas Kesehatan langsung melakukan Tes antigen kepada pemilik cafe, karyawan dan pengujung.

Saat dilakukan antigen, ada 1 orang yang hasilnya reaktif yakni karyawan Cafe seorang bartender.

Satpol PP memberikan teguran kepada pertama kepada pemilik cafe dikarena masih buka di saat PPKM.

“Terkait ada karyawan yang reaktif, kita akan melakukan penanganan lain, mungkin akan dilakukan penyegelan sementara, supaya tidak buka lagi,” tegasnya.

Untuk Karyawan yang reaktif akan dilakukan isolasi mandiri di rumah dan akan dilakukan oleh petugas dari puskesmas tempat domisili nya.

Teguh menuturkan, untuk setiap karyawan tersebut agar bisa melakukan antigen karena mungkin ada interaksi dengan bartender yang reaktif.

“Kami harapkan dilaksanakan antigen untuk seluruh karyawan, karena yang bersangkutan pasti melakukan interaksi dengan banyak orang,” pintanya.

Meskipun Tanjungpinang sudah turun ke level 3 untuk PPKM. Adanya kelonggaran untuk membangkitkan kembali perekonomian dengan diizinkan kedai kopi dan tempat makan untuk dibuka kembali.

“Walaupun begitu, kita tidak boleh lengah dan terus berhati-hati dengan mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya,” tutupnya. (isp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *