Proyek Gas Bronang Rampung Lebih Cepat, Medco E&P Tambah Produksi Gas

banner 120x600

IGNNews.id, Jakarta –Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco E&P Natuna Ltd. berhasil menyelesaikan Proyek Gas Bronang.

Mulai beroperasinya (onstream) proyek yang berlokasi di Wilayah Kerja South Natuna Sea Block B
Laut Natuna, Kepulauan Riau ini ditandai dengan selesainya start-up fasilitas produksi di Anjungan
Lepas Pantai Bronang pada Rabu (13/9), lebih cepat dari target awal.

Direktur Utama Medco E&P Ronald Gunawan mengatakan, Proyek Gas Bronang merupakan bagian dari proyek pengembangan Lapangan Bronang. Menurut Ronald, Anjungan Bronang (Bronang
Platform) merupakan Green Platform yang dioperasikan dengan memanfaatkan sumber energi hijau
dari panel surya.

“Kami berharap dapat terus meningkatkan produksi, baik dari lapangan offshore maupun onshore. Perusahaan juga berterima kasih atas dukungan SKK Migas dan Kementerian ESDM, serta pemangku kepentingan lainnya, sehingga proyek ini dapat berjalan lancar,” ujar Ronald Gunawan pada Senin
(18/9) di Jakarta.

Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo menyampaikan apresiasi atas selesainya Proyek Gas Bronang. SKK Migas optimis, keberhasilan Proyek Gas Bronang dapat membantu meningkatkan
produksi gas nasional.

“SKK Migas berharap seluruh KKKS terus melakukan upaya maksimal dalam mengembangkan lapangan-lapangan migas baru untuk mendukung peningkatan produksi migas nasional secara berkelanjutan, sebagai langkah nyata mewujudkan visi bersama 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik per hari gas pada 2030,” ungkap Wahju.

TENTANG SKK MIGAS

SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
(selanjutnya disebut “SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI
c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha
hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No.
9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No.
2/2022.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan
sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan
yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *