Tersangka Pencabulan Delapan Anak di Bawah Umur Telah di Limpahkan Kepihak Kejaksaan

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa di damping Jaksa saat menerima berkas tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur (ft-ignnews.id)
banner 120x600

IGNNews.id,Anambas-Pelaku pencabulan delapan anak dibawah umur kini pemberkasan dari pihak Polres Kepulauan Anambas telah dilimpahkan kepda pihak Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, segera akan masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ranai, Jumat (21/10/2022).

Roy Huffington Harahap, SH,MH mengatakan, pihaknya telah menerima pemberkasan penyidikan dari Polres Kepulauan Anambas serta barang bukti.

“Terduga tersangka telah diamankan dan akan dibawa kemeja persidangan pengadilan,” ungkap Roy Huffington Harahap SH, MH kepada sejumlah awak media ketika gelar press, Jumat (21/10/2022).

Tersangka berinisial SP diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap delapan anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Jemaja.

“Pasal yang akan di sangkakan oleh penyidik polres anambas, yakni pasal 82 ayat 4 pasal 82 ayat 1 undang-undang No 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ucap dia.

Kata dia, keputusan akan diputuskan oleh Hakim yang disidangkan di Pengadilan Negeri Ranai. Saat ini tersangka masih berbelit-belit ketika di introgasi.

“Terkait vonis akan diputuskan oleh Hakim. Insallah, minggu depan akan kita limpahkan pemberkasannya,” jelasnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh orang tua agar dapat mengawasi anak secara ketat dan dukungan semua pihak.

“Bagi anak-anak wajib waspada kepada orang yang tidak dikenal dalam bergaul. Meskipun di iming-iming sesuatu hadiah dalam bentuk apapun harus melapor kepada kedua orang tua sebelum menerimanya,” tukasnya. (Fnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *