Tim Disperindag Sidak ke Sejumlah Toko dan Gudang Distributor

Tim Disperindakop dan BPOM ketika musnahkan barang yang kadaluarsa (foto ignnews.id)
banner 120x600

IGNNews.id,Anambas- Tim Dinas Perdagangan (Dispendag) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Badan BPOM Sidak ke sejumlah toko dan distributor sembako. Memastikan kebutuhan pokok di Kelurahan Tarempa terjamin, Selasa (15/3).

Selain itu, memastikan semua produk di jual masih aman masa kadaluarsa.

Turut Hadir Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dahlia mendampingi Sekretaris Disperindag Anambas, Herry Fakhrizal. Turut serta pewakilan Dinas Kesehatan Anambas, Babinsa, Satpol-PP.

Dahlia menuturkan, masih ada oknum pedagang yang menjual minyak goreng di atas harga subsidi.

Misalnya minyak goreng merek Bimoli termasuk salah satu subsidi. Realita di lapangan masih ada yang menjual Rp19 ribu sampai Rp20 ribu per liter.

“Begitu juga dengan beberapa minyak goreng merek lain. Di jual di atas harga subsidi yang ditetapkan,” paparnya.

Harusnya sampai ke pedagang sudah harga subsidi. Sebab sudah ditentukan harga ke distributor maupun penyalur.

Terkait pengawasan bersama ini, pihaknya akan meminta pihak Polres Anambas ikut menertibkan.

Bila ada temuan para pedagang yang menjual minyak lebih tinggi melebihi HET akan ada pidananya.

Informasinya, akan ada minyak subsidi yang akan datang. Sekitar 260 dus dan nanti akan diawasi bersama-sama.

Selain itu, pihaknya juga menemukan pedagang yang masih menjual makanan kadaluarsa.

Seperti permen, makanan ringan, ada juga komestik dan lain-lainnya.

“Kami melakukan pengecekan berbagai langkah pengawasan,” paparnya.

Terkait temuan ini, sudah meminta pemilik toko memusnahkan langsung.

Misalnya, barang-barang lama masih tertumpuk dengan stok yang baru masuk.

Menjadi sasaran 11 toko dan rata-rata mendapatkan barang habis masa kadaluarsa.

“Kami dari Disperindag Anambas tetap terus mengawasi. Dijadwalkan dua kali dalam seminggu,” paparnya.

Dahlia pun mengimbau kepada konsumen. Khususnya para ibu-ibu memperhatikan masa kadaluarsa sebelum membeli makanan maupun barang lainnya. (Fnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *