Tinjau Kelengkapan Proteksi Kebakaran Gedung

Anggota Damkar saat melakukan pengecekan di sejumlah tempat usaha (foto ignnews.id)
banner 120x600

IGNNews.id,Anambas-Tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Anambas turun kelapangan memastikan setiap gedung memiliki prasarana proteksi kebakaran.

Kepala Satpol PP Anambas Zairin menuturkan, hal ini sesuai arahan Bupati Kepulauan Anambas berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri No.364.1/6018/SJ.

Masing-masing kabupaten/kota diwajibkan melakukan Inspeksi Sarana Prasara Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan Gedung dan Lingkungan, untuk mewujudkan perlindungan masyarakat dari ancaman dan dampak kejadian kebakaran.

Serta mewujudkan perlindungan terhadap aset pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk gedung pemerintah, fasilitas umum, fasilitas penunjang perekononiam/industri dan lainnya.

Perlu dilakukan inspeksi berdasarkan kesesuaian dan peruntukannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia menuturkan, hasil inspeksi ini wajib dilaporkan secara berjenjang.

Dalam arahan kepada personil, ia menuturkan bukan hanya sebatas inspeksi atau kegiatan insidentil semata.

“Jadi laksanakan tugas yang diamanah dengan serius. Selain ketersediaan APK. Ada faktor lain yang sama-sama sudah kita ketahui, kendala didalam melaksanakan tugas sebagai pemadam kebaran. Tingkat kepadatan bangunan semakin lama semakin meningkat. Da
ominan bangunan perumahan bermaterial kayu juga berada pada kawasan fasilitas jalan dan gang yang sempit. Sebab itu peranan masyarakat didalam mengantisipasi kebakaran, sangatlah diharapkan,” ucapnya.

Ia menuturkan, beberapa pemilik bangunan memiliki APAR.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penyelamatan Kebakaran Anambas, Adi Hutagaol menuturkan, permasalahan sarana prasarana antisipasi kebakaran ini perlu.

Tujuannya, ketika ada musibah kebakaran, minimal masyarakat sekitar bisa melakukan pemadaman langsung menunggu petugas datang.

Hal senada disampaikan, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Agus bahwa masih terdapat kekurangan-kekurangan didalam pelaksanaan tugas.

Mulai dari kekurangan SDM, perlu peningkatan kemampuan melalui pelatihan serta lainnya.

Ia menuturkan, Kementerian Dalam Negeri secara rutin memprogramkan Diklat Damkar setiap tahunnya, namun masing-masing kabupaten/kota dibatasi kepesertaanya. Diklat tersebut sebanyak dua orang setiap tahunnya. Sedangkan jumlah petugas saat ini 26 orang.

Hal ini tentu menyulitkan penyamarataan kemampuan petugas didalam meningkatkan profesionalisasi pekerjaan sebagai petugas Damkar.

Ada 17 tahapan Diklat Damkar yang harus diikuti, mulai dari Diklat Pemadam.

Ia pun menilai, pemerintah perlu membuat Rencana Induk Sistim Pemadam Kebakaran di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hal ini sangat mendasar sekali untuk dilakukan. Menjadi dokumen strategis yang sangat mengikat dan wajib dimiliki oleh semua daerah. Sehingga sistim pemadam kebakaran tidak membias kemana-mana atau baku.

“Diharapkan produk hukum, Perda RISPK ini merupakan pekerjaan rumah menjelang adanya pemisahan antara Satpol PP dengan Pemadam Kebakaran,” tuturnya. (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *