Wabup Anambas Uji Publik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Kegiatan uji publik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
banner 120x600

IGNNews.id,Anambas-Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, Membuka secara resmi Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Acara Berlangsung di Ruang Pertemuan Siantan nur kelurahan tarempa,kabupaten anambas, hadir dalam pembukaan tersebut wakil bupati, sekda OPD TNI polri, perwakilan kacab, bank bsi, BNI, bri, kepala desa dan kelurahan, Kamis (31/8/23).

Wakil bupati kepulauan anambas, Wan Zuhendra mengatakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini hal yang biasa dalam upaya kita Membentuk peraturan perundang-undangan seperti Perda.

Ini merupakan tahapan proses mekanisme pembuatan peraturan perundang-undangan yang masih harus kita dapatkan dan masukan dari stakeholder yang ada untuk mendapat masukan dari masyarakat pihak terkait yang nantinya berkaitan dengan substansi.

Oleh karena itu Besar harapan kami khusus para kepala desa lurah untuk dapat kiranya mencermati, hal-hal yang berkaitan dengan isi daripada perdagangan yang akan disampaikan oleh narasumber sehingga dapat mensosialisasikan kepada pihak-pihak terkait yang mungkin tidak hadir pada hari ini.

Pajak dan Retribusi karena ada keinginan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerahnya sehingga proses selanjutnya pendapatan daerah bisa disebut dan dijadikan sumber anggaran pembangunan.

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah membuat dunia membuat individu merasa tertarik apalagi tidak memiliki dasar aturan yang mengatur tentang diskusi atau pajak daerah yang sama karena itu mari semangat kita bersama-sama kita ingin proses pembangunan berjalan dari anggaran pendapatan daerah yang Namun disisi lain juga kewajiban masyarakat tidak terbeban kan melebihi daripada aturan-aturan yang berlaku.

Diskusi daerah ini akan memberikan kepastian tentang kewajiban daripada masa untuk kewajibannya membayar pajak dan Retribusi Daerah hal-hal yang tidak diatur tidak boleh dibebankan kepada kepada masyarakat.

Karena itu termasuk daripada aturan yang berlaku Sekali lagi saya mohon dan berharap terus mensosialisasikan lagi, sampai pada akhirnya diputuskan oleh DPRD melalui persetujuan bersama dengan pemerintah daerah Wan. (Fendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *